Perkara Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Berakhir, Ini Hasilnya

Pilihan Redaksi64 Dilihat

Solo, BanuaMinang.co.id Kasus gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan pengacara senior Muhammad Taufiq dinyatakan selesai setelah putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dilakukan secara daring Kamis (10/7) sore.

 

Dalam sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.

 

Putu Gde mengatakan PN Solo menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden ke-7 Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

 

Terkait putusan sela, Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan putusan sela dimaksudkan untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.

 

“Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya mengatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu,” ungkapnya.

 

“Sehingga dengan adanya putusan sela itu, akhirnya menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini di Pengadilan Negeri Surakarta. Jadi perkara ini sudah selesai dengan adanya putusan sela menjadi putusan akhir,” tandasnya.

 

Putusan Sela

Dikatakan Aris, sama seperti putusan sela lainnya, para pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 sejak putusan sela dibacakan.

 

“Intinya, eksepsinya kan tentang kewenangan mengadili itu menjadi kewenangan PTUN ya. Jadi Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga pengadilan negeri tidak berwenang,” katanya.

 

Atas putusan tersebut, lanjut Aris, PN Solo menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

 

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menambahkan, dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu yang dilayangkan penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak berlanjut.

 

“Sehingga sudah berakhir perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara, kecuali mereka mengajukan banding,” pungkas Irpan.

 

Sumber: merdeka.com