Padang, Banuaminang.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut juga telah dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (7/8/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani tersebut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebut bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid cukup penting untuk membantu penyelenggaraan masjid di Kota Padang, karena selain digunakan untuk beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial.
“Misalnya masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lain,” ujarnya.
Dikarenakan pentingnya keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat maka diperlukan pengelolaan dan manajemen yang dapat menyesuaikan dengan zaman, seperti adanya rencana sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.
“Mudah-mudahan Ranperda ini dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan dan tentu akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang. Untuk itu, Ranperda ini dapat kiranya kita tetapkan sebagai Perda dan kepada SKPD teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya,” jelas Andree Algamar.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Mastilizal Aye menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda tersebut.
Diakuinya, dari hasil pembahasan panjang yang dilakukan masih perlu adanya penjelasan secara terperinci terkait beberapa hal, seperti pemberian reward atau penghargaan yang sesuai dengan hasil verifikasi.
“Ranperda ini harus segera ditetapkan jadi Perda meskipun masih terdapat beberapa hal yang mesti disesuaikan dengan kondisi terkini Kota Padang,” katanya.
Dia pun meminta kepada Pemko Padang untuk langsung menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) ketika nanti Ranperda tersebut telah benar-benar disahkan sebagai Perda. (Taufik)
Sumber: Diskominfo Kota Padang