Perang Surat Antara Pemda Agam dengan PT. Bakapindo

Agam, Sumatera barat1807 Dilihat

Lubukbasung, Banuaminang.co.id Maraknya pembahasan masalah jalan yang teregister oleh Pemkab Agam dengan nomor R 12002 oleh beberapa media beberapa bulan ini, ditambah lagi dengan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Agam kepada bakapindo tertanggal 22 Juni 2023, yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas PUTR Agam yaitunya Ofrizon.

 

Kemarin, Jum’at (7/7) Tim Banuaminang.co.id mendatangi sekda Agam Edi Busti diruangannya.

Halaman pertama surat dari PT. Bakapindo

 

“Terkait surat yang dilayangkan oleh Pemda Agam yaitunya Dinas PUTR tentang permintaan pembongkaran pagar, kita mendapat balasan surat dari pihak PT. Bakapindo” terang sekda Agam ini.

 

Selanjutnya Edi Busti menyatakan akan mengadakan rapat terkait surat balasan dari PT. Bakapindo ini, tutupnya.

 

Isi surat dari perusahaan yang bernama Bakapindo ini tertanggal atau bertuliskan Bukitinggi, 22 Juni 2023, dengan nomor surat 59/BKP/VI/2023 yang ditujukan kepada kepala dinas PUTR Kabupaten Agam, dan tembusan kepada 17 instansi terkait yang mana surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT. Bakapindo yaitunya H. Delisman.

Halaman kedua dari PT. Bakapindo kepada Dias PUTR Kabupaten Agam

 

Ada 5 poin yang dijelaskan oleh PT. Bakapindo ;

 

1. Jalan dari simpang Durian-lokasi PT. Bakapindo, itu sekitar 600 M sampai Ngalau Kalam. Itu mungkin jalan kabupaten, sekitar 400 M. PT. Bakapindo/ CV. Bukit Raya yang membuat sampai lokasi PT. Bakapindo/CV. Bukit Raya yang membuat sampai lokasi PT. Bakapindo atau pagar yang ada sekarang.

CV. Bukit Raya/PT. Bakapindo yang mengaspal jalan dari simpang Durian-lokasi PT. Bakapindo, dan memasukkan listrik (PLN) untuk masyarakat sekitar jalan, pada tahun 1987.

 

2. Adapun yang dimaksudkan jalan setapak dari Ngalau Kalam ke simpang Aia Tabik, jalan itu lantaran tidak pernah dapat perhatian dan sudah hilang disemak-semak, karena tidak pernah dilalui masyarakat dan mungkin sudah ada jalan PT. Bakapindo dan CV. Bukit Raya yang 400 M tadi, yang ada sekarang sebagai pengganti pejalan kaki dan kendaraan roda dua.

 

3. PT. Bakapindo / CV. Bukit Raya berdiri diatas lahan yang sudah ada sertifikat hak milik, termasuk tempat berdirinya pintu besar yang kami maksudkan.

 

4. Seperti kami sebutkan diatas, kalau pemerintah kabupaten mau bangun jalan silahkan, tapi tidak usah dengan membongkar pagar yang ada, itu bukan pagar tapi pintu besar yang sampai saat ini tidak pernah menghalangi Masyarakat pejalan kaki dan yang lainnya dari jorong Durian ke jorong Aia Tabik.

 

5. Perlu kami jelaskan, kami tidak pernah meisolasi lokasi kami, apalagi terhadap kepentingan umum. Dari simpang durian-ujung lokasi PT. Bakapindo itu jalan sangat lancar, setelah itu beberapa suku atau kaum yang merasa keberatan tanah-tanah mereka dijadikan jalan. Ini sebetulnya yang perlu dapat perhatian pemerintah untuk pembangunan jalan ke simpang Aia Tabik -simpang durian yang sama-sama kita inginkan.

Surat dari Pemda Agam kepada PT. Bakapindo

 

Sampai dimanakah perang surat-suratan dari pihak Pemda Agam dengan pihak perusahaan ini.? Sementara masyarakat Aia Tabik berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id setelah dilayangkannya surat oleh Pemda Agam kepada PT. Bakapindo.

 

Masyarakat Aia Tabik sudah mengadakan pembersihan jalan dari simpang Aia Tabik sampai dengan batas jorong Durian. Informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id gotong royong ini dilaksanakan pada hari Minggu 25 Juni 2023.

 

Dalam hal ini, Banuaminang.co.id belum mengkonfirmasikannya kepada pihak perusahaan yaitunya PT. Bakapindo.

 

(iing chaiang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *