Pemko dan DPRD Bukittinggi Setujui Perda SPBE dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055

Bukittinggi70 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemko dan DPRD Bukittinggi, setujui Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Dalam paripurna yang diselenggarakan Kamis (04/09) ini, Wali Kota juga hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025.

 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, kepala SKPD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.

 

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil fasilitas Gubernur Sumbar, terhadap Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055, telah dikeluarkan. Selanjutnya, pansus kedua ranperda juga telah melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.

 

Dari dua laporan pembahasan, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi NasDem disampaikan M. Taufik Tuanko Mudo, Fraksi PKS oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN oleh Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan oleh Amrizal, dan Fraksi Demokrat oleh Vina Kumala. Keenam fraksi tersebut menyatakan menyetujui dua laporan Raperda.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang komprehensif terkait Ranperda SPBE dan RPPLH 2025–2055, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Ranperda SPBE menjadi tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi.

 

Terkait RPPLH, ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, inovasi pengelolaan sumber daya alam dan kolaborasi lintas lembaga.

 

Sementara itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA. Postur perubahan menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp745,2 miliar, belanja Rp791,5 miliar dan pembiayaan netto Rp33 miliar, sehingga terdapat defisit sebesar Rp13,2 miliar.

 

(Diskominfo)