Pemko Bukittinggi Siapkan Titik Parkir Tambahan Saat Libur Idul Fitri 1445 H

Bukittinggi1339 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan, telah siapkan 14 titik parkir resmi, agar pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraan.

 

14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran ;

 

1. SMPN 1

2. Kantor PDAM

3. SMPN 4 Panorama

4. SD 02 Percontohan

5. Sport Hall

6. SMPS PSM

7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM

8. SD 01 Benteng

9. Halaman Kantor Dishub

10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)

11. Lantai 3 Terminal Wowo

12. Janjang Gudang

13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI

14. Zona 3 Stasiun Lambuang.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Tarif parkir resmi badan jalan ;

1. Mobil Rp 5000,- per satu kali parkir

2. Motor Rp 2000,- per satu kali parkir

 

Tarif parkir resmi di gedung parkir ;

1. Mobil Rp 5000,- untuk 2 jam pertama

2. Motor Rp 2000,- untuk jam pertama

 

Sumber : Pemerintah Kota Bukittinggi

 

Referensi berita terkait :

 

https://banuaminang.co.id/banuaminanglovers-wajib-mengetahui-baya-retribusi-parkir-di-kota-bukittinggi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *