Pemko Bukittinggi Pasang Plang untuk Amankan Aset Milik Daerah di Belakang Universitas Fort de Kock

Bukittinggi219 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, dengan memasang plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, Rabu, 22 Juli 2026.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654. Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

 

Dalam prosesnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan, yang diketahui tanpa izin pemerintah. Atas temuan itu, Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3.

 

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Wako juga menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya telah disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.

 

“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain,” tegasnya lagi.

 

Wako juga mengakui, adanya sejumlah komunikasi dari Fort de Kock, untuk penyelesaian polemik ini. Opsi untuk tukar guling pun juga pernah diajukan oleh Fort de Kock, dengan tanah yang ada di kasan Palolok.

 

“Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini, sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota,” jelasnya.

 

Wako kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan. “Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tutupnya tegas.

 

(Diskominfo)