Bukittinggi, BanuaMinang.co.id —Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 9 Februari 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, namun perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, serta kebutuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan.
Syaiful menambahkan, selain perubahan Perda Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi juga menginisiasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Regulasi ini diperlukan sebagai landasan operasional dalam pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi masyarakat sehingga kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara terpadu.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi menilai regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau.
Terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda dan lingkungan. Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata serta kawasan permukiman padat, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi sehingga perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(Diskominfo)






