Arosuka, BanuaMinang.co.id — Fenomena meningkatnya angka permohonan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Solok. Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (21/07/2025), Wakil Bupati Solok H. Candra, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas persoalan ini.
“Kita baru saja menyelesaikan pembinaan terhadap sejumlah ASN yang mengajukan perceraian. Belum selesai satu kasus, sudah masuk lagi tujuh permohonan baru. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap Wabup Candra dengan nada prihatin.
Dalam pernyataannya, Wabup mengatakan bahwa perceraian memang dibolehkan dalam Islam, namun tetap merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Karena itu, menurutnya, segala ikhtiar harus ditempuh sebelum keputusan akhir diambil.
Ia juga menekankan pentingnya membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, karena dari keluarga yang sehat akan lahir anak-anak yang baik dan generasi penerus yang berkualitas.
“Rumah tangga adalah surga kecil. Jika keluarga rusak, maka masyarakat pun akan rapuh. Banyak kenakalan remaja, balap liar, tawuran, bahkan narkoba berawal dari rumah yang kehilangan kehangatan,” tambahnya.
Wakil Bupati menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Solok akan memperkuat program pembinaan keluarga ASN melalui pelatihan pranikah, pendampingan psikososial, hingga mediasi rutin. Upaya ini tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh sisi emosional dan spiritual para ASN.
Senada dengan itu, Sekretaris BKPSDM, Marcos Sophan menegaskan bahwa ketenangan rumah tangga adalah pondasi utama yang sangat mempengaruhi kinerja ASN. Ia berharap seluruh ASN mampu menjaga rumah tangga yang harmonis dan tidak terburu-buru memilih perceraian sebagai solusi.
“Perceraian bukan hanya berdampak pada suami-istri, tapi yang paling menderita adalah anak-anak. Jangan jadikan mereka korban dari ketidakharmonisan orang tuanya,” tutur Marcos Sophan.
Sementara itu, Kabid Pembinaan, kesejahteraan dan pemberhentian BKPSDM, Maiseven YR mengungkapkan bahwa pihaknya aktif memanggil ASN yang mengajukan perceraian untuk dibina dan dimediasi secara intensif. Bahkan jika diperlukan, pasangan dari ASN bersangkutan juga akan dilibatkan dalam proses klarifikasi dan penyelesaian.
“Kami tidak hanya menjalankan prosedur, tapi juga berupaya menghadirkan pendekatan kekeluargaan. Karena keputusan perceraian ini menyangkut masa depan, baik pribadi maupun lingkungan kerja ASN,” jelasnya.
BKPSDM memastikan bahwa sebelum permohonan perceraian ASN diteruskan ke tahap administrasi dan meminta persetujuan Bupati Solok, segala bentuk mediasi dan upaya perbaikan akan terlebih dahulu diupayakan secara maksimal.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap para ASN menyadari pentingnya menjaga keutuhan keluarga, bukan hanya demi kebahagiaan pribadi, tetapi juga demi kualitas pelayanan publik dan masa depan generasi penerus daerah.
(Diskominfo)