Pemkab Agam Perkuat Pengawasan MBG, Ombudsman Evaluasi Kasus Keracunan

Agam70 Dilihat

Agam, – BanuaMinang.co.id — Pemerintah Kabupaten Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul dua kejadian keracunan makanan di Kabupaten Agam, termasuk yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Palupuah.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi Satgas MBG Kabupaten Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru Regional Riau, Kepri, dan Sumbar di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Kamis (17/9/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi, mengatakan saat ini terdapat 35 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Agam. Setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi dan pelaksanaannya terus dikoordinasikan, dibina, serta diawasi melalui Satgas MBG bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta perangkat daerah terkait.

“Pelaksanaan MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi, dan komunikasi bersama seluruh pihak agar program ini berjalan efektif serta memenuhi standar keamanan, sehingga kita bisa meminimalisir risiko yang akan terjadi,” ujarnya.

Sekda menegaskan, terjadinya dua kasus keracunan MBG di Kabupaten Agam menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPPG.

“Mengingat peristiwa keracunan MBG ini sudah dua kali terjadi di Kabupaten Agam, untuk OPD yang terlibat langsung dalam Satgas perlu melakukan evaluasi lebih mendalam dan pengawasan yang intens terhadap SPPG agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi untuk menilai kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan MBG.

“Kami dari Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait keracunan MBG yang terjadi di Kabupaten Agam. Di sini kami sedang melakukan pengujian terhadap ketaatan prosedur, apakah ketentuan yang ada dalam juknis telah dilakukan dengan benar dalam pelaksanaan MBG,” jelas Adel.

Pemeriksaan meliputi penerapan petunjuk teknis pada seluruh tahapan, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat, termasuk penanganan dan respons terhadap kejadian luar biasa atau keracunan makanan.

Menurut Adel, hasil investigasi akan menjadi bahan evaluasi bagi SPPG untuk memperbaiki pelaksanaan program dan meminimalkan risiko kejadian serupa.

“Informasi yang kami peroleh dari investigasi di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi SPPG untuk meminimalkan kasus keracunan MBG dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” ujarnya.

Kepala KPPG Pekanbaru Regional Riau, Kepri, dan Sumbar, Syartiwidya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam setiap tahapan penyelenggaraan MBG, termasuk pengawasan kualitas bahan baku dari pemasok.

“MBG ini harus dilakukan dengan serius dan dukungan penuh dari semua elemen. Dalam proses penyajian, terdapat SOP wajib yang harus dilakukan secara teliti oleh pihak SPPG. Apabila satu SOP saja terlalaikan, risiko keracunan sangat mungkin terjadi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan SPPG untuk melengkapi dokumen kelayakan sebelum beroperasi, antara lain izin bangunan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain aspek keamanan pangan, Pemkab Agam mendorong pemanfaatan bahan pangan dari potensi lokal, seperti hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM, dengan tetap memperhatikan kelayakan dan keamanan bahan baku. Langkah tersebut diharapkan mendukung pemenuhan gizi sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Rapat koordinasi dihadiri perangkat daerah, Forkopimda, yayasan mitra, BUMN, serta pengelola SPPG. Evaluasi bersama ini diharapkan memperkuat pengawasan dan koordinasi sehingga pelaksanaan MBG di Kabupaten Agam berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Diskominfo)

Referensi berita sebelumnya: