Pemerkosaan Tiga Pemuda Hingga Anaknya Melahirkan, Ayah Korban Minta Polisi Usut Tuntas

PADANG PARIAMAN — BanuaMinang.co.id -Seorang ayah di Kabupaten Padang Pariaman meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan yang dialami anak perempuannya. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pemuda hingga mengalami kehamilan dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan.

Ayah korban, Anton, mengaku kecewa karena sejak laporan dibuat ke Polres Padang Pariaman pada 20 April 2026, dirinya merasa belum mendapatkan kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.

“Pada saat laporan ke Polres Padang Pariaman, anak saya sebagai korban perkosaan sudah memasuki usia kehamilan hampir delapan bulan. Sekarang sudah melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, kami merasa belum mendapat perhatian dari aparat kepolisian maupun pemerintah,” ujar Anton kepada wartawan.

Anton mengaku dirinya berasal dari keluarga kurang mampu dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat dirinya berharap adanya pendampingan serta kepastian hukum bagi anaknya.

Menurut Anton, setelah mengetahui dirinya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, keluarga dari para terduga pelaku sempat mendatangi keluarganya untuk mengupayakan perdamaian.

Namun, Anton menolak permintaan tersebut karena menurutnya terdapat tiga orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.
“Para pelaku ada tiga orang. Tidak mungkin saya menikahkan anak saya dengan tiga orang pelaku tersebut,” katanya.

Anton juga menyebutkan, dua dari tiga orang yang dilaporkan kini diduga telah meninggalkan daerah tersebut. Sementara seorang lainnya masih berada di sekitar tempat tinggal korban.

“Dua orang terduga pelaku sekarang kabur, sementara satu orang masih ada di sini dan masih bebas. Katanya sudah dipanggil, tetapi kemudian masih bebas. Saya hanya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada media, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/48/IV/2026/Polres Padang Pariaman, tertanggal 20 April 2026. Dalam laporan itu tercantum tiga orang terlapor berinisial A, R, dan F.

Anton menceritakan, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar Oktober 2025. Saat itu, anaknya disebut baru pulang dari acara baralek. Korban diduga dipaksa masuk ke sebuah rumah oleh salah seorang terlapor. Di dalam rumah tersebut, menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, telah terdapat dua orang lainnya.

Korban disebut mengalami ancaman sehingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Kondisi itu berlangsung hingga korban pergi merantau untuk bekerja.

Menurut Anton, korban kemudian diminta pulang oleh atasannya karena kerap mengalami sakit. Setelah berada di rumah, barulah keluarga mengetahui bahwa korban tengah mengandung dalam kondisi usia kehamilan yang sudah besar.

Kini korban telah melahirkan seorang bayi perempuan. Kondisi tersebut membuat keluarga korban berharap proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat dapat segera mendapatkan kejelasan.

Anton juga mengaku terpukul karena salah seorang terlapor masih sering terlihat melintas di sekitar rumahnya. Mengingat korban dan para terlapor diketahui tinggal bertetangga, situasi tersebut disebut membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.

“Saya hanya meminta keadilan untuk anak saya. Tolong kasus ini diproses dan kami diberikan kepastian hukum,” harap Anton.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak Polres Padang Pariaman terkait perkembangan penyelidikan dan status hukum ketiga terlapor belum dicantumkan dalam informasi yang diterima media ini.

Seluruh keterangan mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak keluarga korban dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian melalui proses hukum. Para terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ArmenKoto)

SB : Mediapolri