Pemerintah Kota Bukittinggi Sampaikan Data Dukung Batas Wilayah Pada Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Bukittinggi132 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi serahkan data dukung sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972. Data ini menjadi salah satu penguat dalam pembahasan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

 

Data tersebut disampaikan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah serta Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatra Barat. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Rabu, 17 September 2025.

 

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menuntaskan penegasan batas daerah yang selama ini masih menjadi persoalan administratif dan wilayah. Penegasan batas ini penting sebagai dasar hukum dan administratif dalam pengelolaan wilayah, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan di daerah perbatasan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972. Berdasarkan peta tersebut, luas wilayah Kota Bukittinggi tercatat sebesar 25,239 km². Data ini juga telah dijadikan acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, yang terakhir kali diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.

 

Pihak Pemko Bukittinggi berharap proses penegasan batas wilayah ini dapat segera mencapai kesepakatan bersama dengan Kabupaten Agam, sehingga tidak hanya memperjelas administrasi kewilayahan, tetapi juga mendukung kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

 

Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi teknis di lapangan dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Agam serta instansi terkait lainnya. Diharapkan, hasil akhir dari proses ini dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas yang menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

(Diskominfo)