Pemberian Remisi Di Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Bukittinggi290 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Sebanyak 327 narapidana di Lapas kelas IIA Bukittinggi mendapat remisi dalam rangka HUT RI Ke-79. Pemberian remisi umum 17 Agustus 2024 ini diadakan secara simbolis di aula Lapas kelas IIA Bukittinggi. (17/8/24).

 

Dalam acara ini dihadiri oleh kepala Imigrasi Agam, kepala Balai Pemasyarakatan Bukittinggi, walikota dan wakil walikota Bukittinggi, DPRD kota Bukittinggi, Kapolresta Bukittinggi, komandan Dandim 0304 Agam, kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ketua Pengadilan Bukittinggi, Kapolsek Ampek Angkek, Koramil 08 Biaro, camat Ampek Angkek, Walinagari Lambah, ketua BNNK Payakumbuh, Kadisdik Capil, kepala Kemenag Kota Bukittinggi, kepala DKK kota Bukittinggi dan undangan lainnya.

 

Dalam rilis yang diberikan oleh humas lapas kelas IIA Bukittinggi, menyatakan bahwa isi lapas sebanyak 424 orang, dimana laki-laki sebanyak 155 orang dan perempuan sebanyak 2 orang untuk pidana umum.

 

Sedangkan untuk narkotika: laki-laki sebanyak 266 orang dan anak-anak 1 orang.

 

Selanjutnya Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum berjumlah 327

 

Remisi Umum (RUI) berjumlah 326 orang.

Remisi Umum (RUII) Belum Bebas Masih Menjalani Subsidier 1 orang.

 

Keterangan yang mengenai remisi:

– 35 Narapidana Mendapatkan Remisi 1 bulan

– 46 Narapidana Mendapatkan Remisi 2 bulan

– 86 Narapidana Mendapatkan Remisi 3 bulan

– 77 Narapidana Mendapatkan Remisi 4 bulan

-72 Narapidana Mendapatkan Remisi 5 bulan

-11 Narapidana Mendapatkan Remisi 6 bulan.

 

Setelah melakukan acara simbolis mengenai remisi ini, para undangan melihat para narapidana di lapas kelas IIA Bukittinggi ini.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *