Lubuk Basung, BanuaMinang.co.id — Satreskrim Polres Agam melaksanakan giat pengungkapan dugaan kasus tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati di Jorong Pasar Palembayan Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan.
“Memang benar pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, sekitar jam 04.30 Wib di Jorong Pasar Palembayan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang Mati,” ungkap Kasat Reskrim Akp Eriyanto. SH. melalui Kanit Opsnal kepada BanuaMinang.
Korban bernama Jesica (67 th), suku Sikumbang tinggal di Jorong Pasar Palembayan Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sedangkan pelaku bernama Aldes Panggilan Al (30 th) suku tanjung beralamat di Jorong Pasar Palembayan Nagari Ampek Koto Palembayan, lanjutnya.
Dikuatkan dengan 3 saksi, yaitu Meli Azwar (46 th) yang beralamat di Jorong Piladang Nagari Ampek Koto Palembayan, Sela Yunita Putri (18 th) yang beralamat di Jorong Silungkang Nagari Tigo Koto Silungkang dan Sindi Aulia (17 th) yang beralamat di Jorong Gumarang II Nagari Tigo Koto Silungkang.
Sementara Ka team 2 opsnal Sat reskrim Polres Agam, Bripka Yoyon Naskah. S.H membeberkan kronologis kejadiannya, “pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wib bertempat di Jorong Pasar Palembayan Kecamatan Palembayan, tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati, yang di duga dilakukan oleh Aldes terhadap korban yang bernama Jesica. Berawal tim opsnal mendapat informasi bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang Mati terhadap korban dan setelah tim opsnal beserta unit reskrim Polsek Palembayan mendatangi TKP dan dapat informasi bahwa yang di curigai melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Berdasarkan rekaman CCTV yang di dapat di sekitar tempat kejadian kemudian mengamankan seorang laki-laki atas nama Aldes ke Polsek Palembayan, setelah di lakukan interogasi oleh tim opsnal beserta unit reskrim Polsek Palembayan, pelaku mengakui perbuatan nya yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang Mati. Adapun cara pelaku melakukannya dengan cara pelaku menyekap korban dan membanting korban ke Jalan rabat beton didepan rumah korban, kemudian membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak 2 (dua) kali ke jalan rabat beton tersebut, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian mayat korban di gendong / di angkat ke belakang rumah korban kemudian langsung dikuburkan oleh pelaku di belakang rumah korban.”
Motif kejadiannya adalah karena pelaku dendam dengan korban, karena orang tua pelaku dituduh oleh korban pada tahun 2016 maling emas milik korban, lanjut Yoyon Naskah.
“Selain mendatangi TKP, mengidentifikasi TKP, mencatat saksi-saksi, mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan tenaga medis Puskesmas Palembayan, mengantarkan korban ke rumah sakit RSUD Lubuk Basung, tim juga mengamankan pelaku ke Polres Agam.” Tambah Yoyon Naskah.
Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap / 22 / III / RES. 1.7./ 2025 / Satreskrim, Tanggal 31 Maret 2026 atas nama tersangka ALDES panggilan AL, pelaku sudah ditangkap dan kemudian dilakukan penahanan pelaku berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp. Han / 32 / IV / RES. 1.7./ 2026 / Satreskrim, Tanggal 04 April 2026 atas nama tersangka ALDES pangilan AL. Tutup Yoyon Naskah.
(iing chaiang & Gito)






