Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan, Setahun Berjalan Kasus Dugaan Penipuan Belum Tuntas di Polda Sumut

Sumut63 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pedagang terhadap Lotte Grosir Medan mendapat sorotan. Pasalnya, laporan yang disebut telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sejak Juli 2025 itu hingga kini belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pelapor.

 

Pelapor, Fitra Burnama Indera (42), disebut mengalami kerugian hampir Rp2 miliar dalam perkara tersebut. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/1108/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

Kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution SH MH, mengatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum telah berjalan cukup lama, sementara pelapor berharap laporan tersebut segera mendapatkan kepastian.

 

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan pelapor dengan Lotte Grosir Medan. Pembayaran atas barang disebut telah dilakukan melalui mekanisme transfer maupun pembayaran tunai.

 

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, barang yang telah dibayar tersebut kemudian disebut tidak dapat diperoleh atau diambil oleh pelapor. Kondisi itu kemudian menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp2 miliar.

 

Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Bahkan, pelapor disebut telah melayangkan somasi untuk meminta penyelesaian.

 

Namun, karena penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung tercapai, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut.

 

Kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut diduga tidak hanya dialami satu pedagang. Ada sejumlah pihak lain yang disebut mengalami persoalan serupa. Meski demikian, untuk sementara baru satu laporan yang diajukan dalam perkara tersebut.

 

Pihak kuasa hukum menyatakan telah memberikan sejumlah bukti dan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Mereka berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

 

Menurutnya, laporan masyarakat seharusnya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penanganannya, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian dengan nilai yang cukup besar.

 

Kuasa hukum meminta perhatian pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumut, agar proses penanganan laporan tersebut mendapat perhatian dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Ditreskrimum Polda Sumut. Adapun dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.