Pakar Hukum Pidana Dr. Redyanto Sidi Minta Polda Sumut Tangani Laporan Dugaan Penipuan dengan Profesional dan Berikan SP2HP

Sumut139 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Delapan bulan sejak dilaporkan pada 9 Desember 2025, kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sumatera Utara dipertanyakan pelapor. Hingga kini, dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.

 

Laporan tersebut berawal dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dan keluarga dua terdakwa kasus dugaan pencurian. Dalam kesepakatan itu, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.

 

Namun, beberapa hari setelah perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut. Merasa dirugikan, pelapor membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 9 Desember 2025.

 

Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya, meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.

 

Ia membandingkan lambannya laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurutnya, saat itu proses hukum berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO dalam waktu sekitar tiga bulan.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., pakar hukum pidana Sumatera Utara, meminta proses penanganan laporan dilakukan profesional dan perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor.

 

“Kepolisian tentunya punya strategi. Delapan bulan sudah laporan ini, tentunya sudah ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor,” ujar Redyanto.

 

Menurutnya, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya. Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Bidang Propam.

 

“Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan, dapat dilaporkan ke Bid Propam,” tegasnya.minggu 23 Agustus 2026.