Padang Pariaman — Banuaminang.co.id — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperkuat keterbukaan informasi publik dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga puskesmas dalam penyebarluasan informasi pemerintahan. Melalui inovasi KIPPRAH (Kontributor Informasi Publik Perangkat Daerah), pemerintah daerah menargetkan publikasi program, pelayanan, dan pembangunan lebih cepat, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam sosialisasi KIPPRAH yang dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sri Nelis, di Ruang Dillo, Parik Malintang, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu juga menyasar penguatan kapasitas kontributor informasi publik dan pengelola situs web resmi perangkat daerah.
Sosialisasi tersebut didukung Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Padang Pariaman, Roza Suhendra, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Heri Sugianto, yang menggagas KIPPRAH. Materi disampaikan oleh Heri bersama Egy Fernanda.
KIPPRAH dirancang untuk mengatasi pola publikasi pemerintahan yang berpotensi berjalan sendiri-sendiri di setiap instansi. Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, setiap perangkat daerah didorong aktif menghimpun data, mendokumentasikan kegiatan, menyusun bahan pemberitaan, dan memublikasikan informasi melalui kanal resmi masing-masing.
Sri Nelis menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah, menurut dia, tidak cukup hanya menjalankan program dan pembangunan, tetapi juga harus memastikan masyarakat mengetahui kebijakan, pelayanan, serta manfaat kegiatan yang dilaksanakan.
Informasi yang benar dan disampaikan tepat waktu menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, penyebarluasan informasi tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Diskominfo, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui KIPPRAH, setiap instansi diharapkan memiliki pola kerja yang lebih teratur dalam menyediakan informasi publik. Kontributor bertugas menghimpun bahan dan mendokumentasikan kegiatan, sedangkan admin situs web memastikan informasi yang telah diverifikasi dapat dipublikasikan secara tertib.
Pendekatan ini juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan melalui kanal resmi, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pemberitaan dari satu instansi.
Plt. Kepala Diskominfo Padang Pariaman, Roza Suhendra, mendukung penguatan KIPPRAH sebagai upaya membangun tata kelola informasi publik yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Pelaksanaan inovasi tersebut membutuhkan keterlibatan aktif setiap perangkat daerah, termasuk dukungan pimpinan dalam menetapkan petugas yang bertanggung jawab, menyediakan bahan informasi, serta memastikan kegiatan dan pelayanan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Padang Pariaman sekaligus penggagas KIPPRAH, Heri Sugianto, menjelaskan bahwa inovasi ini menempatkan kontributor informasi sebagai ujung tombak penghimpunan bahan publikasi di lingkungan masing-masing.
“Melalui KIPPRAH, kita ingin membangun pola kerja bersama dalam penyebarluasan informasi publik. Setiap perangkat daerah memiliki peran penting dalam menghimpun data, mendokumentasikan kegiatan, dan memastikan informasi mengenai program serta pelayanan pemerintah dapat diketahui masyarakat,” ujar Heri.
Menurut dia, keberhasilan KIPPRAH tidak cukup diukur dari banyaknya berita yang diterbitkan. Validitas informasi, ketepatan waktu publikasi, kualitas dokumentasi, dan manfaat informasi bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Karena itu, bahan publikasi harus disusun berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, serta menjelaskan tujuan dan manfaat program pemerintah. Publikasi juga perlu memperhatikan etika komunikasi publik, perlindungan data pribadi, dan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam sesi materi, Egy Fernanda bersama Heri Sugianto memberikan penguatan mengenai pengelolaan informasi berkualitas, mulai dari pengumpulan data, penulisan berita, dokumentasi foto dan video, hingga publikasi melalui situs web resmi perangkat daerah.
Pembekalan tersebut ditujukan untuk menyamakan pemahaman kontributor dan admin situs web mengenai standar publikasi informasi pemerintahan. Dengan kemampuan yang lebih merata, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyampaikan informasi secara profesional dan konsisten.
Diskominfo juga memiliki peran dalam memberikan pendampingan teknis, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Langkah tersebut diperlukan agar implementasi KIPPRAH tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berkembang menjadi bagian dari rutinitas kerja birokrasi.
Tantangan berikutnya ialah menjaga kesinambungan publikasi di tengah beragamnya kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan situs web pada masing-masing instansi. Dukungan pimpinan, pembagian tugas yang jelas, dan evaluasi berkala menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap KIPPRAH dapat mendorong perubahan pola komunikasi publik, dari publikasi yang bersifat insidental menuju sistem penyebarluasan informasi yang terencana dan berkelanjutan.
Keberhasilan inovasi ini akan bergantung pada konsistensi perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang akurat, memperbarui kanal resmi, dan memastikan publikasi menjawab kebutuhan masyarakat.
Informasi pemerintahan yang terbuka juga harus tetap disertai verifikasi dan perlindungan terhadap data yang tidak boleh dipublikasikan. Dengan demikian, percepatan penyampaian informasi tidak mengorbankan akurasi maupun hak privasi masyarakat.
Melalui KIPPRAH, Pemkab Padang Pariaman ingin memperkuat komunikasi publik sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan. Upaya ini sejalan dengan semangat “BASAMO Mambangun Nagari”, yang menekankan kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Pada akhirnya, manfaat KIPPRAH akan terlihat ketika masyarakat semakin mudah mengetahui program, kebijakan, dan pelayanan pemerintah, sekaligus memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman.
(Armenkoto)
SB : majalahfakta






