Jakarta, BanuaMinang.co.id -– Seorang istri sah berinisial AFS melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan resmi kepada manajemen perusahaan tempat suaminya bekerja terkait dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan dua oknum karyawan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rafi Irwanzah, S.H., M.Krim. bersama tim dari MRI Law Office, AFS menyampaikan adanya dugaan hubungan tidak patut antara suaminya, SAP, yang merupakan karyawan PT JM, dengan LPDS, yang pada saat peristiwa diduga terjadi merupakan karyawan PT JBT.
“Dugaan tersebut dinilai telah berdampak serius terhadap keutuhan rumah tangga kliennya serta berpotensi mencoreng nama baik perusahaan,” kata Muhammad Rafi Irwanzah, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/1/2026).
Rafi dan timnya menjelaskan, bahwa AFS merupakan istri sah SAP berdasarkan pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara sejak 15 September 2024. Namun, dalam kurun waktu sekitar lima bulan pernikahan, kliennya mulai mencurigai adanya perubahan perilaku suaminya, termasuk intensitas pulang larut malam dan perubahan sikap dalam kehidupan rumah tangga.
Dugaan perselingkuhan tersebut disebut bermula dari pertemuan keduanya dalam sebuah acara perusahaan Temu Karya Mutu & Produktivitas Nasional (TKMPN) pada Desember 2024 yang melibatkan PT JM dan PT JBT. Selanjutnya, keduanya diduga kembali bertemu dalam kegiatan pelatihan Character Building yang diselenggarakan oleh organisasi karyawan pada 9–11 Mei 2025 di Bandung.
Menurut Rafi, pertemuan-pertemuan tersebut diduga tidak lagi sebatas hubungan profesional, melainkan mengarah pada hubungan pribadi yang melanggar norma kesusilaan. Dugaan tersebut, kata Rafi bukan sekadar asumsi, melainkan didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki kliennya, yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, klien kami mengalami penderitaan psikologis yang serius dan keretakan rumah tangga, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Rafi, bersama tim kuasa hukum dari MRI Law Office. Gugatan perceraian tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 42XX/Pdt.G/2025/PA.JS.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa PT JBT telah memberikan keterangan internal terkait status kepegawaian LPDS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, LPDS telah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan tersebut.
Pengunduran diri tersebut diduga berkaitan dengan telah diketahuinya adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh AFS, meskipun hal ini masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang akan diuji dan dinilai sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak perusahaan, kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2024–2026 yang mengatur larangan perbuatan asusila serta tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga karyawan.
Selain itu, dugaan tersebut turut dikaitkan dengan ketentuan pidana mengenai perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka kepada media. (Ar)






