Bengkalis, Banuaminang.co.id — Novrianto alias Bombeng terdakwa kasus perambahan hutan di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) pidana penjara.
Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 milyar subsider 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Bombeng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya.
Putusan terhadap terdakwa Bombeng dibacakan Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady didampingi hakim anggota, Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangestu, Rabu (26/6/24) di depan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Bengkalis.
Perbuatan terdakwa Bombeng sebagaimana diatur dakwaan pertama Penuntut Umum (JPU) Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menduduki lahan tidak sah oleh karena itu dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim menyebutkan putusan.
Keputusan ini lebih ringan sedikit dari tuntutan JPU sebelumnya, agar majelis hakim menghukum terdakwa Bombeng selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Terhadap vonis tersebut terdakwa Bombeng melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir.
Pembacaan vonis sempat ditunda sepekan sebelumnya ini, selama proses sidang juga disaksikan sejumlah warga berasal dari Desa Lubuk Gaung.
Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT. Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.
Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Usai sidang putusan digelar, salah satu warga desa lubuk gaung yang hadir di PN Bengkalis bernama Nurzan mengatakan kepada awak media, mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan sidang oleh majlis hakim, namu sangat disayangkan, hasil putusan tersebut tidak langsung di eksekusi oleh jaksa.
“Padahal majelis hakim mengatakan Bombeng harus ditahan, tetapi kenapa tidak langsung ditahan?,” ujarnya
Sebutnya lagi, dengan rasa ketidak kepuasan hatinya, menelpon ke media ini mengatakan bahwa Bombeng masih melenggang bebas satu Roro bersamanya menyeberang ke Pakning. (Red)