Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Walikota Bukittinggi melalui Kasat Pol-PP Joni Feri, AP. Melaksanakan giat silahturahmi sekaligus Sosialisasi Perda 02 tahun 2024 tentang Trantibum yang terkait dengan penyakit masyarakat (pekat) bersama Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari, dan pengurus KAN Kurai Limo Jorong serta ketua Parik Paga Nagari Kurai.
Duduk bersama demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum khusus nya di wilayah Kota Bukittinggi, dan bersama-sama menjaga anak kemenakan agar terhindar dari hal- hal yang selama ini sudah meresahkan di kalangan masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan hari kamis tanggal 13 Juni 2024 bertempat di mako Satpol-PP Kota Bukittinggi.
Niniak Mamak Nagari Kurai beserta Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong sepakat bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Satpol-PP kota Bukittinggi untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT dengan fungsinya masing-masing, menghidupkan kembali kearifan lokal dan tatanan hidup ba-nagari sehingga tidak ada ruang serta tempat bagi orang-orang pelaku penyakit masyarakat.
Sumber: Satpol-PP Kota Bukittinggi.