Ngeri Kali Propam Polda Sumut ini Lae, Iptu Os Yang Fitnah dan Ajak Wartawan Taruhan, Hanya Dituntut Untuk Minta Maaf 

Sumut85 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Propam Polda Sumut sebagai garda terdepan bagi pencari keadilan bagi masyarakat diduga tidak adil dan terkesan memberikan perlindungan dan pembelaan kepada terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang fitnah dan ajak wartawan taruhan Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) banding Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila Leo albertus terdaftar di Dewan Pers.

 

Dugaan melindungi dan membela tersebut terlihat saat persidangan pembacaan tuntutan pada sidang kode etik dan profesi di gedung Propam Polda Sumut pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 10.30 wib. Dimana Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hanya dituntut meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Iptu Os juga dituntut hanya penundaan pendidikan selama satu tahun.

 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan harapan korban yang berharap agar Iptu Os menepati janjinya akan memberikan 500 juta apabila dirinya terdaftar di Dewan Pers, korban juga meminta agar Iptu Os di demotasi dan di copot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

 

Sementara itu di sela sela pembacaan pembelaan dari pihak Bidkum yang membacakan pembelaan terhadap Iptu Os terdengar aneh dimana ada bahasa yang membuat korban emosi dimana ada kata kata yang dibacakan yang mengatakan bahwa Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hilap karena pelapor Leo Albertus saat itu mendesak dan memaksakan terduga pelanggar memasukan UUD PERS di dalam laporan polisi LP/155/IV/2025/SPKT/ POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 an Pelapor Leo Albertus.

 

Usai pembacaan pembelaan tersebut sidang sempat di scors selama 10 menit dimana Ketua Komisi dan Anggota sedang berdiskusi terkait putusan Iptu Os, namun suasana tiba tiba ricuh karena korban tidak terima dikatakan mendesak dan memaksakan akan penerapan pasal UUD Pers saat itu.terdengar suara teriakan oleh pelapor di ruangan sidang Propam.

 

“Saya tidak ada mendesak dan memaksakan untuk penerapan pasal UUD Pers, saya sudah membuat surat kepada Kapolsek Medan Tuntungan terkait dengan hal itu, saya bermohon berulang ulang kali melalui pesan wa juga. apakah mengirimkan surat termasuk dengan mendesak dan memaksa, lalu kenapa pada saat laporan terkait penganiayaan saya penyidik meminta semua bukti legalitas dan id card saya, bahkan box redaksi media saya di minta oleh penyidik, namun tidak ada diterapkan UUD Pers tersebut. saya minta Propam dan Bid Kum bertindak professional dan tidak terkesan memberikan pembelaan terhadap terduga pelanggar, makin banyak nanti oknum Polisi yang tukang fitnah kalau itu kalian bela, tolong lah copot, dimutasikan dan apabila perlu pertimbangkan kelayakannya sebagai anggota Polri karena dia sudah memfitnah saya tanpa bukti yang jelas, bahkan dia mengajak saya taruhan 1 Juta Banding 500 Juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers, semua sudah saya buktikan dan saya terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya

 

Sementara itu sidang yang tadinya di scors selama 10 menit dikabarkan ditunda diduga karena sempat terjadi kericuhan, namun tidak diketahui pasti kapan sidang pembacaan putusan sidang kode etik dan profesi Anggota Polri dengan terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan akan dibacakan.

 

Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. yang kami konfirmasi terkait hal ini tidak terlihat memberikan tanggapan, diduga sudah memblokir wa wartawan yang mengkonfirmasi hal tersebut, terlihat hanya ceklis satu pada wa pribadinya. (Tim)