Paninggahan, BanuaMinang.co.id — Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih, menjadi nagari pertama di Kabupaten Solok yang secara resmi meluncurkan Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Antisipasi Penyakit Masyarakat. Acara ini berlangsung di kantor Wali Nagari Paninggahan pada Jum’at (22/07/2025) dan ditandai dengan pembacaan berita acara serta penandatanganan kesepakatan bersama.
Wali Nagari Paninggahan Chandra Hermiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan penerapan peraturan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan seluruh unsur masyarakat.
“Mohon dukungan semua pihak agar Perna ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena ini untuk kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman nagari kita,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri, mengapresiasi langkah inovatif Nagari Paninggahan yang menjadi pionir peluncuran Perna ini.
“Paninggahan telah memberi contoh baik. Semoga nagari lain dapat segera menyusul agar penyakit masyarakat bisa kita tekan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Bupati Solok Syamsu Rahim, menilai meningkatnya angka penyakit masyarakat di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok, sudah sangat meresahkan dan perlu langkah tegas.
“Kegiatan ini adalah ikhtiar nyata untuk memutus rantai penyakit masyarakat. Kita butuh sinergi tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan agar stigma negatif terhadap daerah kita bisa ditekan,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar Perna ini diperkuat dengan peraturan pelaksanaan serta melibatkan ulama, ninik mamak, dan cadiak pandai pada 2026 mendatang. “Kami juga meminta Pemkab Solok untuk kembali menghidupkan musyawarah tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan di seluruh nagari. Apalagi saat ini kita punya duet pemimpin muda yang energik dan visioner, mari manfaatkan momentum baik ini,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Bupati Solok, H. Candra menegaskan bahwa Pemkab Solok mendukung penuh penerapan Perna ini dan akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif.
“Perna ini harus benar-benar dilaksanakan. Ada tantangan dan tekanan, tapi ikhtiar untuk kemaslahatan umat tidak boleh berhenti. Kita akan beri reward khusus berupa prioritas pembangunan bagi nagari yang serius menjalankan peraturan ini,” tegasnya.
Wabup Candra juga mengingatkan bahwa tanggung jawab penerapan Perna ini bukan hanya urusan dunia, tapi juga akan ditagih di hadapan Allah SWT. “Mohon doa dan dukungan agar upaya baik ini bisa diikuti oleh seluruh nagari di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Acara launching ini turut dihadiri Kasat Pol PP Damkar Elafki, Kabag Hukum Febrizaldi, Kabag Kesra Mardaus, Camat Junjung Sirih Neni Amelia, unsur KAN, BPN, seluruh Wali Nagari se-Kecamatan Junjung Sirih, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, serta pemuda Nagari Paninggahan.
(Diskominfo)