Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Merasa ditipu, NA mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H.,selain Andika rekannya Aditya Fachrurozi, S.H juga ikut dalam mendampingi NA. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 20 Juni 2024, pukul 15.26 WIB.
Na sebagai pelapor melaporkan dugaan tidak pidana perbuatan penipuan dan penggelapan oleh tiga orang terlapor AI, MI dan EA senilai Rp. 248. 000. 000;. Sungguh mengejutkan! Salah satu terlapor adalah dahulu sebagai kacab Bank BRI yang ada di Pekanbaru, sekarang sebagai pegawai Bank BRI Menara BRI Pekanbaru.
Bahwa peristiwa terjadi di jalan limbungan Pekanbaru, RT, — RW –, Titik koordinat –, Limbungan, Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, Pada hari tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dengan Terlapor AI DKK, uraian kejadian pada bulan Maret 2024 sekira pukul 14. 00 Wib, terlapor AI menawarkan Investasi kepada Pelapor NA dalam bentuk beberapa proyek yang ada di Pekanbaru dengan jumlah nominal uang sebesar sebesar Rp. 248. 000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) kemudian uang tersebut di bayar secara sebesar Rp. 40. 000.000. (Empat Puluh Juta Rupiah) diserahkan secara Tunai dan Rp. 208. 000.000 (Dua ratus juta delapan juta Rupiah), setelah uang tersebut Pelapor NA transfer kepada terlapor AI kemudian, Terlapor AI menyerahkan uang tersebut kepada sdr. Terlapor MI selaku istri dari EA.
Sampai sekarang dengan sekarang proyek tersebut tidak ada dan uang milik Pelapor NA sejumlah Rp. 248. 000.000 (Dua Ratus Juta Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) tidak dikembalikan oleh terlapor kepada Pelapor.
Oleh karena itu, pelapor bersama penasehat hukumnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/197/VI/2024/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk diketahui, surat tanda penerimaan laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh a.n Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga I), Kompol. IPDA HERRY INDRAWAN juga ditandatangani di atas cap stempel.
“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Juncto 55, 56 KUHP,” Tutup Afriadi Andika SH MH. (AA)