Musyawarah Diversi Terkait Dugaan Bullying di MTSN 2 Agam Tidak Tercapai 

Bukittinggi280 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Pihak keluarga dari yang diduga korban dan pihak keluarga yang diduga pelaku dugaan kasus bullying di salah satu MTSN di kabupaten Agam. Hari ini, Senin (19/8) mendatangi Pengadilan Negeri Bukittinggi, guna memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.

 

Surat tersebut adalah Penetapan Nomor 6/Pen.Pid-Anak2024/PN Bkt yang berisikan poin-poin sebagai berikut:

1. Musyawarah diversi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10:00 WIB di ruang Diversi Pengadilan Negeri Bukittinggi,

 

2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Anak, Orang tua/ Wali, Korban dan/atau Anak Korban dan/atau Orangtua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Perwakilan Masyarakat.

 

Surat tersebut dibuat pada tanggal 16 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Hakim Lukman Nulhakim, S.H., M.H.

 

Orang tua korban dari RAH yaitunya Efrinaldi menyatakan bahwa proses diversi yang dilakukan tidak terlaksana.

“Kami seakan dipermalukan oleh pihak mereka, yang menyatakan telah ada perdamaian di kampung kami di Kamang Hilia dengan membayar ganti rugi sebesar 20 juta rupiah. Padahal itu tidak pernah terjadi, dan kami nyatakan bahwa itu adalah tidak benar.” Terang Efrinaldi.

 

Sementara dari pihak A (diduga pelaku) yaitunya Edi yang mengaku sebagai pamannya, diluar persidangan menyatakan bahwa memang tidak ada terjadi perdamaian. “Sepertinya hal ini akan berlanjut.” Tutupnya.

 

DR. (Cand) Riyan Permana Putra, SH. MH selaku kuasa hukum dari pihak Efrinaldi menyatakan, bahwasanya pada hari Rabu besok (21/8) akan diadakan sidang pertama terhadap pidana ini. Karena upaya diversi tidak mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak. Ungkapnya.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *