MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung

Jakarta177 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan batasan konstitusional dalam penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan, serta memperkokoh prinsip bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional berada dalam perlindungan hukum yang utuh sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis.

 

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers yang selama ini diinterpretasikan secara terbatas, harus dimaknai secara konstitusional. Frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari tahapan proses penyelesaian sengketa pers yang tersedia dalam sistem hukum pers nasional.

 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 8 harus ditafsirkan sebagai norma pengaman atas kerja jurnalistik dari upaya kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam kebebasan berekspresi.

 

Menurut Guntur, produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, utamanya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif, dan wajib melekat sejak tahap awal kegiatan jurnalistik sampai penyajiannya kepada publik.

 

Mahkamah juga menjelaskan bahwa selama proses jurnalistik dilakukan dengan itikad baik, mengacu pada metode kerja yang profesional, serta menaati Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung dihadapkan pada tuntutan hukum. Sengketa yang bermula dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di dalam sistem UU Pers, antara lain hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers.

 

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak digerogoti ketakutan akan kriminalisasi, gugatan strategis yang membungkam partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur dalam pertimbangan Mahkamah.

 

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, harus menjadi langkah terakhir dan bersifat eksepsional, yakni apabila mekanisme-mekanisme penyelesaian yang telah ditentukan dalam sistem pers tidak dapat menyelesaikan soal. Dengan menyatakan norma Pasal 8 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai demikian, Mahkamah menegaskan tanggung jawab untuk melindungi wartawan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

 

Putusan ini sekaligus menegur secara halus cara pandang yang selama ini mereduksi perlindungan terhadap pers sebatas pernyataan normatif. Mahkamah menyatakan bahwa posisi Pasal 8 yang selama ini hanya bersifat deklaratif, pada praktiknya belum memberikan perlindungan konkret, sehingga membuka celah kriminalisasi dan intimidasi hukum terhadap profesi wartawan. Padahal dalam sistem demokratis, kebebasan pers merupakan pilar utama bagi terjaganya kedaulatan rakyat.

 

Dengan adanya tafsir baru konstitusional terhadap Pasal 8, Mahkamah berharap lahirnya kejelasan hukum yang melindungi insan pers dalam mencari, memverifikasi, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan tanggung jawab etik. Putusan ini juga menguatkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas etik dan penyelesaian konflik dalam dunia jurnalistik.

 

Mahkamah juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dipersempit hanya untuk karya yang telah diterbitkan. Perlindungan harus merentang sejak kegiatan pencarian fakta, wawancara, pengolahan data, dan penyusunan narasi berita. Semua tahap itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak warga negara atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

 

Putusan ini disambut positif oleh banyak kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi, yang sejak lama mendorong perlindungan yang lebih tegas terhadap kegiatan jurnalistik. Dengan dibukanya pintu tafsir konstitusional, kerja-kerja pers yang sah mendapat kepastian hukum lebih kuat, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara independen dan tanpa rasa takut.

 

Dalam konteks iklim demokrasi modern, Mahkamah Konstitusi menempatkan wartawan sebagai bagian dari sistem checks and balances yang bekerja untuk publik, bukan untuk kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan bagi mereka adalah perlindungan atas hak publik untuk tahu, mendengar, dan memahami dinamika yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (RED)