Medan, BanuaMinang.co.id – Sebuah misteri dan sejumlah kejanggalan mencuat dalam kasus penanganan pencurian toko ponsel di Pancur Batu. Keluarga korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka memar di mata terduga pelaku curi yang sebelumnya dalam kondisi sehat saat diamankan.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan perlakuan dobel standar hukum. Sementara warga sipil dipenjarakan karena ikut mengamankan, orang yang didampingi polisi dan ikut bertindak sama justru lolos dan dijadikan saksi.
“Kami Kasih Makan, Mereka Sehat-Sehat Saja”
Kasus ini bermula saat penangkapan dua pelaku curi di Hotel Kristal pada 23 September 2025 atas arahan penyidik, Brigadir Shinto Sembiring. Menurut versi keluarga korban, sejak awal penangkapan hingga dibawa ke Polsek Pancur Batu, kondisi fisik kedua pelaku sangat baik.
“Mereka berjalan sendiri masuk kantor polisi. Tidak ada memar, tidak ada keluhan sakit. Bahkan di ruangan penyidik, karena kasihan, kami belikan nasi goreng dan air mineral. Kami masih ngobrol baik,” ungkap perwakilan keluarga, Senin (6/4).
Keluarga juga memiliki bukti dokumentasi foto saat pelaku diformalkan di dinding Unit Reskrim. Dalam foto tersebut, terlihat jelas pelaku memakai baju biru dan wajahnya bersih tanpa luka.
“Besok paginya tanggal 24 September, kami datang lagi ke sel. Masih ngobrol panjang lebar. Mata mereka masih normal, tidak ada lebam sama sekali. Tapi kok belakangan beredar foto mereka pakai baju oranye tahanan dengan mata bengkak dan memar? Itu siapa yang buat? Kapan terjadinya?” seru keluarga dengan nada kecewa.
Perubahan drastis kondisi fisik ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah ada kekerasan yang terjadi di balik jeruji besi setelah keluarga pulang?
Skema Dobel Standar: Warga Jadi Tersangka, “Teman Polisi” Jadi Saksi
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Keluarga menyoroti penetapan status hukum yang dinilai sangat timpang.
Diketahui, ada seorang pria bernama Yoga yang datang bersama Brigadir Shinto saat penangkapan di kamar hotel. Berdasarkan keterangan keluarga, Yoga turut aktif mengamankan pelaku dan bahkan yang memegang barang bukti HP curian tersebut.
Faktanya, kini Yoga justru berposisi sebagai SAKSI yang mendukung laporan pihak pelaku pencurian. Sementara keluarga korban yang juga ikut mengamankan maling justru jadi TERSANGKA.
“Ini tidak masuk akal! Kalau dasar kami jadi tersangka karena ikut menangkap dan mengikat, kenapa Yoga tidak? Dia juga ada di situ, dia juga pegang barang bukti,” tanya keluarga.
Menurut mereka, mengikat tangan pelaku adalah hal wajar dan mendesak agar pelaku tidak melarikan diri. Namun kenapa aturan itu hanya berlaku untuk warga sipil, tapi tidak berlaku untuk orang yang didampingi aparat?
“Kalau tidak diikat, nanti maling lari. Itu kan refleks mengamankan. Tapi kenapa ada yang diperlakukan beda? Ini namanya main hukum, cari kambing hitam!” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancur Batu masih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi mengenai misteri munculnya luka memar tersebut maupun alasan logis di balik perbedaan status hukum mereka yang terlibat dalam penangkapan.
Kasus ini semakin mempertegas kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut sarat kepentingan dan diduga penuh rekayasa.
Minta DPR RI Turun Tangan
Merasa keadilan sulit diperoleh di tingkat daerah, keluarga kini memohon kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan dalam RDP terbuka.
Mereka berharap Komisi III dapat melakukan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban tindak pidana.
“Kami hanya ingin keadilan dan kami sudah pernah menyurati Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI meminta agar dilakukan RDPU terkait kasus ini. Kami ini korban pencurian. Tapi sekarang korban malahan jadi tersangka, Tolong jangan biarkan hukum tajam ke bawah,” ujar keluarga
Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara yang memicu perdebatan publik tentang posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Kini publik menanti, apakah Komisi III DPR RI akan merespons permohonan tersebut dan membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara ini.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keluarga korban tersebut. (Tim)






