Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu

Sumut171 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan masyarakat menuai tanda tanya. Pasalnya, pihak terlapor diduga belum pernah diperiksa oleh penyidik, namun laporan tersebut telah dihentikan dengan alasan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

 

Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut yang diterima pihak pelapor.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Juli 2026 di ruang Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

 

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena perkara yang dilaporkan dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.

 

Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proses penyelidikan dapat dihentikan apabila pihak terlapor diduga belum pernah dimintai keterangan?

 

Dugaan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada penyidik maupun Polda Sumut. Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan telah diperiksa dan apakah seluruh fakta serta bukti yang tersedia telah diteliti sebelum keputusan penghentian diambil.

 

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor berinisial P.P.

 

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa administrasi penghentian penyelidikan akan dikeluarkan dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.

 

Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses pemeriksaan pihak terlapor, alat bukti yang telah dikumpulkan, maupun pertimbangan faktual dan hukum yang menjadi dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

 

Jika benar terlapor belum pernah diperiksa, kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka.

 

Bukan berarti tidak diperiksanya terlapor otomatis membuat penghentian penyelidikan menjadi tidak sah. Namun, publik layak mengetahui apa alasan penyidik mengambil kesimpulan tersebut dan apakah masih terdapat fakta atau keterangan penting yang belum diperiksa.

 

Terlebih, bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui institusi kepolisian, penghentian laporan tentu bukan persoalan sederhana. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan telah ditangani secara profesional dan menyeluruh.

 

Karena itu, Polda Sumut diharapkan memberikan penjelasan secara transparan: apakah terlapor sudah pernah diperiksa? Jika sudah, kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya? Jika belum, apa dasar penghentian penyelidikan?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dimintai keterangan.

 

Hingga berita ini ditulis, dugaan bahwa pihak terlapor belum pernah diperiksa masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda Sumut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyidik, melainkan menyoroti adanya pertanyaan publik terkait proses penghentian penyelidikan.

 

Masyarakat kini menunggu transparansi Polda Sumut. Sebab keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, profesional dan berkeadilan.