Meluruskan Perdebatan, Menjaga Arah Konstitusi
Menyikapi Gugatan MBG dan Anggaran Pendidikan di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Rival Achmad Labbaika (Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Founder Forum – Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional & Gizi Indonesia)
Perdebatan publik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat setelah diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN. Inti persoalan yang dipersoalkan para pemohon adalah satu hal mendasar: apakah pendanaan MBG dapat dikategorikan sebagai bagian dari fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Pertanyaan ini sah untuk diajukan dalam negara demokrasi. Namun agar tidak menyesatkan arah diskusi publik, perdebatan tersebut perlu diletakkan secara utuh berdasarkan data, kerangka hukum, serta tujuan besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Lonjakan Anggaran yang Memicu Polemik
Tidak dapat dipungkiri, pada tahun anggaran 2026 program MBG mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, realisasi anggaran MBG tercatat sekitar Rp51,5 triliun dari pagu Rp71 triliun, dengan cakupan penerima manfaat sekitar 56,1 juta jiwa dari target nasional 82,9 juta orang. Program ini dijalankan melalui 19.343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyerap sekitar 789.319 tenaga kerja, mulai dari ahli gizi, pengelola dapur, UMKM pangan, petani, peternak, hingga sektor distribusi lokal.
Skala inilah yang kemudian memicu beragam reaksi publik. Sejumlah mahasiswa dan kelompok pemantau pendidikan mengkhawatirkan besarnya anggaran MBG dapat mengaburkan prioritas pendidikan formal mulai dari peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas, hingga pemerataan sarana pendidikan. Kekhawatiran tersebut lalu bermuara pada gugatan konstitusional ke MK.
Persoalan Utamanya Bukan Angka, Melainkan Tafsir
Penting ditegaskan: gugatan ini sejatinya bukan semata soal besar kecilnya anggaran, melainkan perbedaan tafsir tentang apa yang dimaksud sebagai pendidikan dalam konteks konstitusi.
Dalam pandangan sempit, pendidikan sering dimaknai hanya sebagai proses belajar-mengajar di ruang kelas: guru, kurikulum, buku, dan gedung sekolah. Dalam kerangka ini, belanja makanan dianggap berada di luar fungsi pendidikan. Namun konstitusi tidak berbicara sesempit itu.
Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, sebuah istilah yang secara konseptual mencakup kesiapan fisik, kesehatan, dan daya belajar peserta didik.
Tanpa kecukupan gizi, ruang kelas yang megah dan kurikulum terbaik sekalipun akan kehilangan efektivitasnya. Anak yang lapar sulit berkonsentrasi, mudah absen, dan tidak mampu menyerap pelajaran secara optimal. Karena itu, banyak negara maju memasukkan nutrisi siswa sebagai bagian dari kebijakan pendidikan modern.
MBG Tidak Menggerus Anggaran Pendidikan
Narasi bahwa MBG “mengambil jatah pendidikan” juga perlu diluruskan. Jika dicermati dalam keseluruhan dokumen APBN, anggaran pendidikan nasional justru meningkat secara nominal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kewajiban alokasi minimal 20 persen tetap terpenuhi, bahkan mengalami ekspansi karena masuknya program MBG.
Artinya, MBG tidak memangkas anggaran pendidikan inti, melainkan menjadi salah satu faktor yang mendorong bertambahnya total belanja pendidikan negara.
Dengan kata lain, tanpa MBG, angka anggaran pendidikan justru akan lebih kecil dari yang tercatat saat ini.
Pendidikan Nonformal yang Diakui Undang-Undang
Secara yuridis, pendekatan ini juga memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui bahwa pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pemenuhan gizi peserta didik, khususnya anak usia sekolah, berada dalam ranah pendidikan nonformal yang menopang keberhasilan pembelajaran.
Karena itu, menempatkan MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan bukanlah penyimpangan konstitusi, melainkan perluasan makna pendidikan sesuai perkembangan kebijakan publik modern.
Anggaran yang Kembali ke Sekolah dan Masyarakat
Hal lain yang kerap luput dari perdebatan adalah kenyataan bahwa dana MBG tidak menguap sebagai belanja birokrasi.
Anggaran tersebut kembali langsung ke sekolah dan peserta didik dalam bentuk asupan gizi harian. Dampaknya nyata: peningkatan kehadiran siswa, penurunan risiko stunting dan anemia, serta perbaikan konsentrasi belajar.
Pada saat yang sama, MBG menggerakkan ekonomi rakyat di sekitar sekolah. Dana negara berputar di desa dan kecamatan melalui petani lokal, UMKM pangan, koperasi, dan pekerja dapur gizi. Inilah sebabnya MBG tidak hanya menjadi kebijakan pendidikan, tetapi juga instrumen penguatan ekonomi kerakyatan.
Kekhawatiran Guru Honorer Perlu Dijawab
Keterlibatan guru honorer dalam kritik terhadap MBG tidak boleh diabaikan. Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan guru memang menjadi persoalan laten pendidikan nasional.
Namun perlu dipahami bahwa pemerintah juga tengah menjalankan penataan besar melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK serta peningkatan alokasi gaji dan tunjangan guru dalam APBN 2026.
Di sisi lain, ekosistem MBG justru membuka peluang baru. Guru honorer dapat dilibatkan sebagai pengawas layanan gizi, manajer administrasi SPPG, maupun bagian dari koperasi penyedia pangan sekolah dengan honorarium tersendiri yang tidak mengambil anggaran pendidikan inti. Dengan desain kebijakan yang tepat, MBG dan kesejahteraan guru tidak perlu dipertentangkan.
Menuju Titik Temu Kebijakan
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejatinya harus dibaca sebagai pengingat, bukan penolakan total. Ia mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan desain kebijakan publik.
Namun menyederhanakan MBG sebagai pelanggaran konstitusi adalah kesimpulan yang terlalu jauh.
Ketika pendidikan dimaknai sebagai pembangunan manusia seutuhnya bukan sekadar transfer ilmu, maka pemenuhan gizi peserta didik justru menjadi fondasi yang tidak terpisahkan.
Program Makan Bergizi Gratis memang masih memerlukan evaluasi dan penyempurnaan. Tetapi arah besarnya jelas: memastikan bahwa pendidikan Indonesia tidak hanya mencerdaskan, melainkan juga menyehatkan dan menyiapkan generasi masa depan secara utuh.
Di titik inilah perdebatan publik seharusnya bermuara bukan pada saling meniadakan, melainkan pada upaya bersama memperbaiki desain kebijakan demi masa depan anak-anak Indonesia.





