Pontianak, BanuaMinang.co.id — Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil melarikan diri dari sel tahanan pada Selasa, 10 Maret 2026, diduga akibat kelalaian petugas. Hingga saat ini, dua dari tiga tahanan tersebut telah berhasil ditangkap kembali, sementara satu masih dalam proses pengejaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga tahanan kabur saat berada dalam proses pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum melarikan diri, mereka merupakan tersangka kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Pontianak Kota.
Tiga tahanan yang sempat kabur tersebut masing-masing adalah Sri Iswanto alias Kipli bin M Fajar Sidik, Apriadi bin Suroto, dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor. Tim gabungan Kejaksaan dan kepolisian segera melakukan koordinasi dan pengejaran. Hasilnya, dua tahanan berhasil ditangkap kembali, sementara satu masih diburu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa penangkapan kembali dua tahanan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian. “Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujarnya.
Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG memberikan sorotan terhadap peristiwa kaburnya tahanan Kejari Pontianak tersebut. Menurut mereka, peristiwa ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan Kejaksaan.
“Kami sangat prihatin terhadap peristiwa ini. Kaburnya tahanan dari sel tahanan Kejaksaan merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi dan menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas petugas,” ujar Iwan Gunawan SH Ketua Divisi Hukum DPP LSM MAUNG. Rabu (11/03/26).
Ditinjau dari aspek hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan beberapa pasal dan undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Pasal 22 KUHAP juga mengatur tentang jenis-jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Dalam hal ini, tahanan yang kabur berada di rutan Kejari Pontianak, sehingga petugas memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.
LSM MAUNG juga menyoroti tentang tanggung jawab petugas yang terlibat dalam peristiwa ini. Menurut mereka, petugas yang terbukti melakukan kelalaian harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. “Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tambah Iwan Gunawan SH
Peristiwa kaburnya tahanan Kejari Pontianak menjadi peringatan bagi lembaga penegak hukum untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan mereka. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab oleh petugas.
Hingga saat ini, proses pengejaran terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan. Pihak berwenang berharap dapat segera menangkapnya dan membawanya ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan atas tindakannya.
“Kami akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat”” Tutup Kadiv Hukum DPP MAUNG
Penulis: TIM MAUNG






