KOTA PARIAMAN,– Banuaminang.co.id ––Kejaksaan Negeri Pariaman akhirnya memanggil dan memeriksa Mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tangki Septik Individual dan MCK Paket I dan II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan ini sempat berusaha ditutup-tutupi saat awak media mendatangi Kejari Pariaman pada Selasa (20/10/2026) untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Saat ditanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, terlihat kaget dan berusaha menghindar.
”Dari mana dapat informasi ini? Siapa yang kasih tahu?” tanyanya kepada tim media.
Awak media menegaskan: “Kami wartawan. Dari mana kami mengetahui itu tidak penting. Yang kami tanya, benar ada pemeriksaan kepada Genius Umar, Mantan Wali Kota Pariaman?”
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Pidsus. Setelah berkoordinasi, Yoki Eka Rise akhirnya memberikan keterangan didampingi Aridona Bustari.
”Benar adanya pemanggilan terhadap Genius Umar, Mantan Wali Kota, dan ada juga dari pihak swasta. Beliau dipanggil dan diminta keterangannya karena beliau selaku Wali Kota masa itu dan beliau yang meminta ke pusat untuk pengadaan anggaran untuk Tangki Septik tersebut,” jelas Yoki.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses penganggaran proyek tersebut. Ini merupakan pemanggilan pertama, dan status Genius Umar saat ini adalah sebagai saksi.
Terhadap pertanyaan mengapa pemanggilan baru dilakukan belakangan, Yoki menjelaskan: “Ini hasil pengembangan penyidikan. Setelah arah penyidikan mengarah kepada peran Mantan Wali Kota, barulah dilakukan pemanggilan dan itu sebagai saksi karena beliau Wali Kota waktu itu.”
Sebelumnya, tim kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang terkait pelaksanaan proyek. Kejaksaan juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami aspek teknis konstruksi dan tata kelola keuangan agar penanganan perkara berjalan objektif dan berbasis data.
Kasus ini mencuat ke publik setelah diketahui bahwa dari rencana pembangunan 1.000 unit tangki septik, sebanyak 123 unit belum terpasang dan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman, sejak akhir tahun 2023.
(Arnenkoto)




