Lulus SD, Terancam Gagal Masuk SMP Karena Usia 15 Tahun Lewat 5 Bulan, Apa Solusinya

PadangPariaman,Banuaminang.co.id-Persoalan batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan. Seorang calon siswa yang telah lulus Sekolah Dasar (SD) dilaporkan mengalami kendala saat mendaftar ke SMP Negeri 4 Singguling, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, karena usianya telah melewati batas maksimal yang ditentukan dalam aturan penerimaan siswa baru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, calon siswa tersebut saat ini berusia 15 tahun 5 bulan. Sementara dalam ketentuan SPMB, usia maksimal calon peserta didik SMP adalah 15 tahun pada tanggal yang telah ditentukan dalam regulasi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, anak tersebut telah menempuh pendidikan dasar hingga lulus secara resmi, namun saat hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP justru menghadapi hambatan administratif terkait usia.

Tim Media kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, tim media menyampaikan agar pemerintah daerah tidak menerjemahkan aturan secara terlalu kaku sehingga berpotensi menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai ada anak yang putus sekolah hanya karena persoalan administratif yang sebenarnya masih bisa dicarikan solusi melalui kebijakan yang bijaksana,” demikian masukan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Menanggapi hal itu, Hendri dikabarkan menerima masukan tersebut dengan baik dan menyatakan akan membahas persoalan tersebut bersama Tim SPMB guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap terbuka dari Dinas Pendidikan ini mendapat apresiasi, mengingat persoalan yang dihadapi bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut masa depan dan hak pendidikan anak.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Jika seorang anak telah diterima masuk SD, mengikuti seluruh proses pendidikan selama enam tahun, bahkan dinyatakan lulus, mengapa persoalan usia baru menjadi hambatan saat memasuki jenjang SMP?

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa aturan memang harus dijalankan, namun pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk menata sistem pendidikan justru menimbulkan korban berupa anak-anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah.

Masyarakat kini berharap pembahasan yang dilakukan Tim SPMB dan Dinas Pendidikan Padang Pariaman dapat menghasilkan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan, sekaligus tetap menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Karena pada akhirnya, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.

(Armen Koto)