Bukittinggi, Banuaminang.co.id – LPK.RI.B.A.I menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Bukittinggi, karena satreskrim penyidik telah menindaklanjuti laporan dan meminta keterangan saksi pelapor debitur konsumen, tentang diduga adanya perampasan dan penipuan menarik kendaraan dilakukan pihak Internal dengan Debt Collector (Eksternal) PT ACC Astra Sedayu Finance Cabang Duri.
Bertempat di ruangan pidum penyidik Satreskrim pada pukul 09.00 Wib hari Senin, tanggal 09 September 2024 di Polresta Bukittinggi, Sumbar.
Pelapor telah memberikan kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Republik Indonesia DPW LPK.RI.B.A.I Riau. Dimana LPK.RI.B.A.I telah terdaftar di KEMENKUMHAM Nomor AHU.000.9632.AH.O107 .Tahun 2018 KESBANGPOl Nomor-220.BK/BP Bid1V-2019 1188
Korban Jefrieriyono Pemberi kuasa dan penerima kuasa LPK.RI.B.A.I lembaga Ketua H.Zakria Saragi BA dan, Sekretaris Ali.Amran Piliang, dan Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH,
Ketua H. Zakari Saragi BA, melalui Sekretaris Ali. Amran Piliang, menyampaikan bahwa kami lembaga sesuai amanat UU No: 08Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial baik itu kepada Institusi Pemerintah, TNI Polri atau pelaku usaha kreditur dan debitur yang konsumen masyarakat luas, ungkapnya.
Lebih lanjut selaku korban Jefri, debitur Finance PT ACC telah mengakui pada lembaga dan Internal finance, bahwa ia menunggak 2 bulan. Oleh pihak Ke 3 diduga pihak pelaku Internal finance Inisial AS dan RF dari PT Cakra Dela DKK, DC Eksternal tetap melajukan penarikan kendaraan tersebut, jelas adanya penipuan ingin menguasai dan mendapatkan uang biaya tarik dari finance kendaraan mobil BM 1021 DR Merek Cayla, warna Merah Tua ini adalah Perbuatan Melawan Hukum PMH tidak bisa pihak ke 3 serta merta menarik kendaraan tersebut, ungkapnya.
“Dan bahwa kami lembaga, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Polda Sumbar Polresta Bukittinggi, Kasat Reskrim Penyidik telah menindaklanjuti pengaduan laporan korban dan periksa saksi pelapor. sesuai surat SP2HP yang telah diterima pelapor pada tanggal 10 September 2024,” tegas Ali.
Yang dikeluarkan a/n Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi ditandatangani Kasat Reskrim ISMAIL BAYU SETIO AJI. S.I.K., M.H. yang berisikan:
Kepada Pelapor Jefri Eri Yono
Nomor : SP2HP/372 / XI /2024 Reskrim
Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
1. Rujukan :
a. Laporan pengaduan tertanggal 27 Agustus 2024, tentang dugaan tindak pidana a.n pelapor JEFRI ERI YONO pgl JEFRI;
b. Surat perintah tugas nomor :sp. Gas / 685 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.;
C. Surat perintah penyidikan nomor : sp. Lidik / 684 / VIII / 2024 / reskrim tanggal 27 agustus 2024.
Ketua Divisi Hukum Rudi P.Tampubolon SH, menyampaikan bahwa sesuai alat bukti Vidio digugah oleh korban tampak jelas diduga para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum, agar pihak kepolisian memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku baik dari pihak eksternal DC PT ACC Finance.
“Dan bahwa dijerat Perampasan Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Lanjut juga Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Pasal 378, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Tegas Rudi.
(Tim)
Referensi berita sebelumnya: