Lapor Pak, Wapres Gibran dan Gubsu Bobby: Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO, Belum Dapat Keadilan?

Sumut62 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Pertemuan haru antara keluarga yang mengaku menjadi korban pencurian dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, pada 11 September 2026 lalu kembali menjadi sorotan.

 

Keluarga tersebut mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan laporan polisi kepada Wapres Gibran. Mereka meminta agar perkara yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut mendapat perhatian dan ditelusuri.

 

Menurut informasi yang diterima, saat mendengar langsung keluhan dan tangisan keluarga, Wapres Gibran terlihat terkejut dan spontan mengatakan, “Waduh, mana Kapoldanya ini?”

 

Gibran kemudian meminta agar persoalan tersebut ditelusuri, termasuk sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya dibuat oleh keluarga.

 

Namun, Kapolda Sumatera Utara tidak berada di lokasi saat itu. Pejabat yang kemudian menemui Wapres adalah Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak.

 

Wakapolda Sumut pun disebut memberikan respons atas arahan tersebut.

 

“Akan kami koordinasikan dengan Polrestabes Medan,” ujar Naek Simanjuntak, sebagaimana disampaikan kepada keluarga.

 

Tiga Hari Berlalu, Keluarga Mengaku Belum Melihat Perkembangan

Keluarga menyebut, hingga tiga hari setelah pertemuan tersebut, mereka belum melihat perkembangan yang signifikan terkait laporan maupun perkara yang mereka persoalkan.

 

Padahal, menurut keluarga, persoalan itu telah berlangsung sekitar delapan bulan dan telah beberapa kali mereka laporkan kepada kepolisian.

Salah satu laporan yang mereka persoalkan berkaitan dengan dugaan penipuan. Keluarga mengaku pernah ditawari perdamaian oleh pihak keluarga terduga pelaku pencurian dengan janji akan mencabut laporan dan memberikan penyelesaian tertentu.

 

Namun, menurut keluarga, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sehingga mereka kemudian membuat laporan polisi.

 

Dalam dokumen yang disampaikan keluarga, terdapat laporan dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Keluarga juga menyebut adanya laporan lain bernomor LP/B/1437/VII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Agustus 2026 yang mereka kaitkan dengan perkara tersebut.

 

Selain itu, keluarga mengaku melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah setelah mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.

 

Keluarga menyatakan laporan tersebut telah dibuat pada 26 Februari 2026. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini pihak yang mereka laporkan disebut belum pernah dipanggil atau diperiksa penyidik.

 

“Sudah sekitar delapan bulan laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan. Kami heran kenapa orang yang kami laporkan sangat sulit untuk diperiksa,” kata pihak keluarga, sebagaimana disampaikan dalam pengaduan mereka.

 

Bermula dari Pencurian Toko Ponsel

Kasus ini bermula ketika toko ponsel yang menjadi usaha keluarga mereka dibobol. Keluarga menyebut dua orang teknisi yang baru bekerja sekitar dua minggu diduga membawa puluhan unit telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Persadaan Putra kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.

 

Setelah membuat laporan, keluarga mengaku berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu untuk mencari keberadaan orang yang mereka duga sebagai pelaku.

 

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Hotel Kristal.

 

Menurut pengakuan keluarga, mereka kemudian mendatangi lokasi bersama anggota kepolisian.

 

Namun, keluarga mengklaim bahwa mereka justru diminta dan didampingi anggota polisi untuk menangkap terduga pelaku.

 

Dalam proses tersebut, salah seorang terduga pelaku disebut mengeluarkan pisau dan melakukan perlawanan. Meski demikian, kedua orang yang diduga terlibat akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi.

 

Ironi: Pelapor Mengaku Berubah Menjadi Tersangka

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak keluarga terduga pelaku pencurian disebut membuat laporan terhadap keluarga korban.

 

Keluarga korban mengaku tidak menyangka persoalan tersebut kemudian berbalik. Mereka yang merasa sebagai korban pencurian justru mengaku menjadi pihak yang diproses hingga salah satu anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

 

Keluarga mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena menurut mereka, proses penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dilakukan setelah adanya laporan polisi dan bahkan melibatkan pendampingan anggota kepolisian.

 

Kini keluarga berharap arahan Wapres Gibran dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali perkara tersebut secara transparan.

 

Mereka meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan mengenai status laporan-laporan yang telah dibuat, proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, serta alasan hingga ada anggota keluarga mereka yang kemudian berstatus tersangka dan DPO.

 

Pertanyaan keluarga kini sederhana: jika mereka benar-benar korban dan saat menangkap terduga pelaku mereka mengaku didampingi polisi, mengapa justru mereka yang berhadapan dengan status tersangka dan DPO?

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lengkap dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai seluruh tudingan dan kronologi versi keluarga tersebut.

 

Keluarga pun berharap arahan Wapres Gibran kepada jajaran kepolisian Sumatera Utara benar-benar ditindaklanjuti sehingga korban yang disuruh polisi menangkap maling mendapatkan keadilan.