Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Jum’at 06/06/2025 Diduga proses penyidikan tindak pidana di Kepolisian Sektor Tenayan Raya adanya rekayasa, tidak transparan, tidak profesional, ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 06 Tahun 2019.
Di ceritakan kronologis kejadiannya kepada awak media oleh kuasa Hukum Dr. IRFAN.A.R.COMEL, SH.,MH & PARTNERS bertempat di Kantor Irfan selaku pengacara Jodi jalan harapan raya,
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2025 klien kami di panggil untuk di mintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, tanggal 08 Mei 2025 dan telah dilakukan pemeriksaan berita acara oleh penyidik inisial AS atas laporan oleh saudara Sugiantoro alias Toro sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/266/XI/2024/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau Tanggal 04 November 2024 tentang tindak pidana melakukan secara bersama – sama di depan umum kekerasan atau penganiayaan.
Pada saat pemeriksaan sebagai saksi diperlihatkan oleh penyidik inisial AS rekaman CCTV dari handphone tentang terjadi nya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan,
Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan pada klien kami dan juga kami selaku kuasa Hukum, tidak ada satu pun rekaman CCTV tersebut klien kami melakukan pengeroyokan atau pemukulan terhadap saudara Toro selaku pelapor.
Pada tanggal 15 Mei 2025 klien kami kembali di panggil sebagai saksi namun di tunda keesokan 16 Mei 2025, saat pemeriksaan sebagai saksi yang di periksa oleh pihak penyidik Polsek Tenayan inisial AS dan inisial G.
Yang mana pertanyaan dari pihak penyidik tentang pengeroyokan dan pemukulan, tapi klien kami bersikukuh tidak ada melakukan pemukulan terhadap pelapor karna klien kami merasa tidak pernah merasa ada perselisihan dengan pelapor alias Toro.
Pernyataan tertulis dari RW,RT dan puluhan masyarakat di tempat tinggal mereka, Menyatakan kan bahwa Sugiantoro alias Toro kondisi nya dalam keadaan gangguan jiwa, sambil Dr Irfan memperlihatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh RW,RT dan warga setempat.
Kemudian pada sore hari pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 18.00 WIB penyidik berinisial G menunjukan kepada klien kami surat penetapan beralih status dari saksi menjadi tersangka.
Peralihan status dari saksi menjadi tersangka tersebut, klien kami menolak untuk menandatangani karna klien kami tidak pernah merasa melakukan pemukulan sesuai yang di tuduhkan kepada nya,
Meskipun sudah di lakukan penolakan perubahan status dan tidak mau menandatangani surat peralihan tersebut, kemudian di terbitkan surat perintah penahanan oleh penyidik Polsek Tenayan Raya, Semenjak tanggal 17 Mei 2025 klien kami resmi di tahan.
Pada tanggal 31 Mei 2025 Arianto alias kucul membuat pernyataan yang mana dirinya di jemput paksa oleh David dan seseorang yang mengaku dirinya Polisi untuk di bawa ke Polsek Tenayan Raya untuk BAP oleh penyidik berinisial G, Yang mana isi BAP tersebut tidak sesuai dengan kejadian peristiwa yang sebenarnya yang di saksikan langsung oleh Arianto alias kucul,
Dalam surat pernyataan tersebut Arianto tidak terima Klien kami di jadikan tersangkanya, karna Arianto melihat sendiri di saat kejadian tersebut klien kami tidak ada melakukan pemukulan terhadap terlapor alias Toro. Yang membuat Arianto lebih tidak terima nya lagi, orang yg menjemput nya mengaku polis setalah BAP dirinya selesai dalam perjalanan pulang kerumah, David mengatakan yang mengaku polisi yang bersama saya tadi bukan lah polisi melainkan pengacara dari pihak kami ucap David kepada Arianto alias kucul.
Kuasa hukum Jodi, setalah mengumpulkan bukti – bukti dan saksi – saksi Terhadap kejadian ini merasa klien kami di zolimi ucap Dr. IRFAN.
Kami sudah mengambil langkah – langkah Hukum dengan membuat surat permohonan gelar perkara kembali kepada Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau (Dirkrimum Polda Riau) Bapak Kombes Pol. Asep Dermawan, S.H., S.I.K.
Kami selaku kuasa Hukum Jodi sangat berharap sekali permohonan kami bisa di respon dengan baik oleh Dirkrimum Polda Riau demi tegak nya Hukum dan terwujud nya polri yang presisi.
Apalagi saat ini kinerja bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan sangat – sangat di kagumi masyarakat Riau dengan ketegasan nya dan tidak akan ada toleransi terhadap anggota – anggota kepolisian di wilayah Riau yang bekerja tidak profesional, akan di berikan tindakan tegas.
Jangan sampai akibat kinerja beberapa oknum yang tidak profesional merusak kinerja dan kepercayaan masyarakat yang sudah sangat luar biasa di bangun oleh bapak Kapolda Riau saat ini tutup Dr. Irfan .A.R.Comel.,SH.,MH.
Sampai berita ini di tayangkan, team perwakilan media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya tapi Kapolsek tidak ada respon sama sekali alias bungkam.
Rilis: (team media 20)