Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta Akun, Ekosistem Digital Masuk Fase Baru

Jakarta, Nasional73 Dilihat

Jakarta,-BanuaMinang.co.id — Ekosistem kripto Indonesia 2026 memasuki fase baru seiring meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026, dengan nilai transaksi Januari-Juli mencapai sekitar Rp171,12 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Forum ini mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, serta talenta teknologi untuk membahas arah perkembangan ekonomi digital nasional.

Dalam panel mengenai risiko penggunaan Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal dan pengamanan ekosistem aset keuangan digital, CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, mengatakan pertumbuhan pengguna menunjukkan posisi aset kripto yang semakin penting dalam ekonomi digital.

“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia,” ujar William pada Kamis (24/09).

Menurut William, penguatan ekosistem tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan jumlah pengguna. Literasi masyarakat, pengawasan regulator, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk mengurangi penggunaan platform ilegal.

“Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal. Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri, ” tambahnya.

*Blockchain Tak Lagi Sekadar Perdagangan Kripto*

Pengembangan ekosistem digital juga mulai bergerak melampaui aktivitas perdagangan aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut inovasi keuangan digital perlu diarahkan pada implementasi yang memberikan manfaat bagi sektor ekonomi riil.

OJK, kata Friderica, terus membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah mengikuti proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.

Perkembangan itu memperlihatkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi blockchain. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yakni representasi aset nyata dalam bentuk token berbasis blockchain.

OJK melihat teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan.

Friderica juga menekankan empat pilar yang diperlukan dalam pengembangan inovasi digital, yakni tata kelola dan regulasi; keamanan siber dan perlindungan konsumen; pengembangan talenta digital; serta sinergi dan kolaborasi antar lembaga.

Bagi pelaku industri, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi blockchain mulai mendapat ruang lebih luas dalam ekosistem keuangan nasional.

Namun, pertumbuhan pasar aset digital tetap membutuhkan fondasi regulasi, keamanan, literasi, dan perlindungan konsumen agar ekspansi industri berjalan seiring dengan penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia. (rm)