Korban Tewas Jadi Tersangka, Publik Pertanyakan Polres Dumai 

Riau100 Dilihat

Dumai, BanuaMinang.co.id Polemik penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua perempuan bersaudara di Kota Dumai kian memantik sorotan publik. Pasalnya, setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Polres Dumai, justru korban meninggal dunia yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil yang terlibat belum juga ditahan maupun diumumkan sebagai tersangka.

 

Situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan keluarga korban, terlebih setelah muncul dugaan adanya upaya mediasi yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Jalan Semangka, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega BM 3320 JS yang dikendarai kakak beradik almarhumah Fitria Aidilira Sinaga (23) dan Nofita Syahfitri Sinaga (17), dengan mobil Toyota Kijang BM 1663 QC yang dikemudikan pria berinisial AN.

 

Benturan keras menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun di tengah duka keluarga, hasil penyidikan justru memunculkan kontroversi tajam.

 

Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/25/V/2026/Satlantas Polres Dumai tertanggal 18 Mei 2026, penyidik menyatakan perkara dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Artinya, korban yang tewas dalam kecelakaan itu justru diposisikan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara.

 

Keputusan tersebut langsung menuai keberatan keras dari keluarga korban. Mereka menilai proses hukum berjalan janggal, tidak transparan, dan terkesan dipaksakan tanpa membuka ruang pembelaan bagi korban yang telah meninggal dunia.

 

“Bagaimana mungkin korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengemudi mobil sampai hari ini belum juga ditahan ataupun diumumkan sebagai tersangka. Ini sangat melukai rasa keadilan keluarga,” ungkap pihak keluarga.

 

Keluarga juga menyoroti sikap pengemudi mobil yang dinilai tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral sejak peristiwa terjadi. Menurut mereka, tidak ada upaya mendatangi keluarga korban, membantu proses pemakaman, maupun bentuk itikad baik lainnya.

 

Kejanggalan semakin terasa ketika keluarga mengaku baru dipanggil menghadiri gelar perkara pada 19 Mei 2026, sehari setelah SP2HP diterbitkan.

 

Ramlan Sinaga, pihak keluarga korban, mengaku heran atas prosedur yang dilakukan penyidik.

 

“Kami dipanggil menyaksikan gelar perkara setelah SP2HP keluar. Seolah-olah keputusan sudah dibuat lebih dulu sebelum gelar perkara dilakukan,” ujarnya.

 

Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa gelar perkara hanya dijadikan formalitas administratif, bukan forum objektif untuk menguji fakta-fakta kecelakaan secara terbuka.

 

Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satlantas Polres Dumai, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), sehingga dinilai tidak memberikan gambaran utuh terkait kronologi kecelakaan maut tersebut.

 

Tak berhenti di situ, keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya upaya mediasi oleh oknum anggota Polres Dumai pada Rabu, 20 Mei 2026.

 

Ramlan mengaku sempat dihubungi dan ditawari penyelesaian damai dengan sejumlah nominal uang yang disebut berasal dari pihak pengemudi mobil. Namun tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh keluarga.

 

“Kami mencari keadilan, bukan uang,” tegas Ramlan.

 

Pernyataan itu semakin memperkuat kekecewaan keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai lebih mengedepankan upaya damai dibanding penegakan hukum secara terang dan profesional.

 

Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan. Mereka juga telah menunjuk kuasa hukum, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, S.H dari kantor hukum Justicia At Law.

 

Iqbal menegaskan, perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia tidak boleh ditangani secara serampangan maupun tertutup.

 

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada dugaan oknum yang tidak netral dalam penanganan perkara ini. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di tengah secara profesional, bukan terkesan menjadi perantara negosiasi salah satu pihak,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti penetapan korban meninggal dunia sebagai tersangka yang diumumkan lebih dahulu sebelum gelar perkara dilaksanakan.

 

“Ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait profesionalisme penanganan perkara. Kami meminta Kapolres Dumai dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memeriksa apabila ada anggota yang melampaui kewenangannya,” katanya.

 

Menurut Iqbal, persoalan ini telah berkembang menjadi isu keadilan publik.

 

“Ini bukan lagi bicara soal damai ataupun uang. Ini tentang dua nyawa manusia yang hilang dan bagaimana hukum ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih meminta perhatian serius Kapolres Dumai dan Kapolda Riau agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk mengusut dugaan tindakan oknum yang dinilai mencederai rasa keadilan serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Sebagai bentuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satlantas Polres Dumai, pengemudi mobil berinisial AN, maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan mediasi, proses gelar perkara, penetapan tersangka, serta alasan belum ditetapkannya pengemudi mobil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.(Tim Redaksi)

 

Sumber : DPP AMI