Korban: Surat Undangan Klarifikasi Kedua untuk Terlapor Kasus Dugaan Fitnah Belum Turun dari Meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan?

Sumut91 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Penanganan laporan kasus dugaan fitnah di Polrestabes Medan kembali menjadi perhatian. Korban sekaligus pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa surat undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor hingga kini belum juga turun dari meja Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan.

 

Informasi tersebut diperoleh korban saat mendatangi Polrestabes Medan pada Selasa, 1 September 2026, untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuatnya sejak 26 Februari 2026.

 

Saat berada di Polrestabes Medan, Persadaan Putra Sembiring sebagai pelapor mengaku mendapat informasi bahwa surat undangan klarifikasi kedua kepada pihak terlapor masih belum turun dari meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

 

Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan fitnah yang sedang diproses. Sebelumnya, terlapor disebut telah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.namun terlapor tidak menghadirinya.

 

Korban berharap proses penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian dan surat undangan klarifikasi kedua terhadap terlapor dapat segera diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Menurut pelapor, kondisi tersebut berbeda dengan pengalaman yang pernah dialaminya ketika dirinya menghadapi panggilan dari penyidik karena manangkap maling atas perintah penyidik polsek pancur batu. Pelapor mengaku pernah tidak dapat menghadiri panggilan penyidik karena rumahnya terkena bencana alam banjir.

 

Namun, menurut pelapor, pada besoknya setelah dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, surat panggilan kedua langsung kembali diantarkan penyidik kerumahnya.

 

“Menurut saya, ini berbeda jauh. Waktu saya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik karena rumah terkena bencana banjir, besoknya langsung dikirimkan kembali surat pemanggilan kedua,” ungkap pelapor.

 

Pelapor mengatakan, laporan yang saat ini dibuatnya berkaitan dengan dugaan fitnah. Menurut pelapor, pihak yang dilaporkan merupakan orang tua dari seseorang yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian di toko ponsel milik usaha keluarganya.

 

“Ini kasus dugaan fitnah. Terlapornya orang tua dari pelaku pencurian di toko ponsel usaha keluarga saya.saya dituduh memeras maling 250 juta, sampai sekarang uang itu tidak ada saya terima dan Sampai sekaranglaporan saya itu statusnya masih klarifikasi, padahal laporan sudah dibuat sekitar tujuh bulan yang lalu. Sampai sekarang, menurut informasi yang saya peroleh, terlapor itu belum pernah diperiksa,” ujar pelapor.

 

Pelapor juga membandingkan proses penanganan perkara yang pernah dialaminya sebelumnya. Menurutnya, ketika dirinya dan keluarga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian, dalam waktu sekitar tiga bulan perkara tersebut telah berkembang hingga adanya penetapan tersangka.

 

“Kami dulu menangkap maling, dalam tempo tiga bulan langsung jadi tersangka dan keluarga saya jadi DPO,” ungkap pelapor.

 

Pelapor berharap pihak Polrestabes Medan dapat memberikan kepastian terkait perkembangan laporan dugaan fitnah tersebut dan segera menindaklanjuti proses klarifikasi terhadap pihak terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan terkait alasan surat undangan klarifikasi kedua tersebut belum turun dari meja Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polrestabes Medan maupun pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.