Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Atas dugaan kasus perundungan di salah satu sekolah madrasah yang terakreditasi A yaitunya MTSN 2 Agam yang beralamat di Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek kabupaten Agam.
Hari ini (Senin, 13/11) pihak keluarga korban memberikan kuasa hukum kepada Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH untuk melaporkan dugaan bullying ini ke Polresta Bukittinggi.
Surat kuasa bernomor: 753/SK/KP.RPP-B/XI/2023 yang berisikan untuk mendampingi/mewakili pemberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu dalam menjalankan tugasnya, tidak ada yang dikecualikan asal tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga korban beserta pengacara didampingi oleh beberapa orang insan pers.
Menurut rencana setelah melapor di Polresta Bukittinggi pihak korban dan pengacara akan hadiri ke sekolah MTSN 2 Agam ini.
Berdasarkan pantauan Banuaminang.co.id dilapangan siang ini (Senin, 13/11) acara pertemuan ini dihadiri oleh pihak sekolah, pihak keluarga kedua belah pihak, bhabinkamtibmas dan anggota bhabinsa serta dari pemerintahan nagari Kamang Hilia.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: