Korban Dugaan Perundungan MTSN 2 Kamang Didampingi Pengacara Melapor ke Polresta Bukittinggi 

Bukittinggi8031 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Atas dugaan kasus perundungan di salah satu sekolah madrasah yang terakreditasi A yaitunya MTSN 2 Agam yang beralamat di Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek kabupaten Agam.

 

Hari ini (Senin, 13/11) pihak keluarga korban memberikan kuasa hukum kepada Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH untuk melaporkan dugaan bullying ini ke Polresta Bukittinggi.

 

Surat kuasa bernomor: 753/SK/KP.RPP-B/XI/2023 yang berisikan untuk mendampingi/mewakili pemberi kuasa untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu dalam menjalankan tugasnya, tidak ada yang dikecualikan asal tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Surat kuasa kepada pengacara

 

Pihak keluarga korban beserta pengacara didampingi oleh beberapa orang insan pers.

 

Menurut rencana setelah melapor di Polresta Bukittinggi pihak korban dan pengacara akan hadiri ke sekolah MTSN 2 Agam ini.

 

 

Berdasarkan pantauan Banuaminang.co.id dilapangan siang ini (Senin, 13/11) acara pertemuan ini dihadiri oleh pihak sekolah, pihak keluarga kedua belah pihak, bhabinkamtibmas dan anggota bhabinsa serta dari pemerintahan nagari Kamang Hilia.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *