Koptu HB Bantah Punya Lokasi Judi, Pengacara Bebas Ginting: Koptu HB Tidak Terlibat Dalam Kematian Sempurna Pasaribu

Sumut202 Dilihat

Kabanjahe, BanuaMinang.co.id Koptu HB alias Bukit anggota Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe Pada Senin, 24 Februari 2025 Pagi. Bukit Datang didampingi penasehat Kodam I Bukit Barisan.

 

Koptu HB dipanggil oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk didengarkan keterangannya dalam perkara kematian wartawan Sempurna Pasaribu.

 

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa, Koptu HB pada hari ini datang untuk memenuhi panggilan dari pihak pengadilan, Koptu Hb datang didampingi sejumlah perwira dari Kodam I Bukit Barisan untuk memberikan keterangan tambahan kepada Majelis Hakim di PN Kabanjahe terkait kasus kematian Sempurna Pasaribu seorang wartawan media online bersama keluarganya yang terjadi di di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada tahun 2024 yang lalu.

 

Koptu Hb didengarkan keterangannya sebagai saksi tambahan atas perkara terdakwa Bebas Ginting alias Bulang yang ditangkap oleh Polres Tanah karo pada 07 Juli 2024 s/d 08 Juli 2024. Bebas Ginting dijerat dengan pasal pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, pasal 187 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.

 

Koptu HB dalam kesaksiannya membantah bahwa dirinya terlibat dengan lokasi perjudian yang diberitakan di media.

 

“Itu warung sudah saya sewakan kepada orang lain dan saya tidak pernah tau ada lokasi judi disitu,” ungkapnya.

 

Ronal Abdi Sitepu Kuasa Hukum terdakwa Bebas Ginting saat di wawancara usai persidangan menjelaskan bahwa Koptu HB tidak terlibat dalam perkara ini.

 

“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,” ungkapnya.

(leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *