Bukit Batu, Banuaminang.co.id — Pengacara Koperasi Madani Berkah Bersama (MBB) Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dari Kantor Hukum Togar – Albert dan Rekan, yaitu Albert Simanjuntak, SH.MH dan Ir. Togar Manihuruk mengungkap bahwa Koperasi Bina Tani Buruk Bakul (BTBB) yang merupakan eks mitra PT PAN United, telah melakukan intimidasi terhadap anggota dan pengurus Koperasi MBB, diduga merekayasa surat perintah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk memancang patok batas di Kawasan eks konsesi PT PAN United.
Hal itu di ungkapkan Pengacara Albert Simanjuntak, SH.MH didampingi Ir. Togar Manihuruk, SH.MH kepada sejumlah wartawan, usai terjadinya insiden adu mulut antara Pengurus Koperasi Madani Berkah Bersama dengan Pengurus Koperasi Bina Tani Buruk Bakul, pada Jumat (09/08/2024) lalu di lahan Eks Konsesi PAN United Desa Buruk Bakul.
“Laporan dari pengurus dan anggota Koperasi MBB di lapangan, menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Bina Tani yang diketuai saudara Iwan, secara sewenang – wenang melakukan pemasangan patok batas di lahan Konsesi Eks PT PAN United, padahal pemasangan patok itu hanya boleh di lakukan oleh petugas KPPH yang ditunjuk oleh Kementrian LHK RI,” ungkap Albert, Senin (12/08/2024).
Bahkan ungkap Albert, ada oknum yang dibawa oleh Koperasi Bina Tani Buruk Bakul, di Lokasi Konsesi, mengaku sebagai petugas dari Kementrian Kehutanan dan mengintimidasi anggota Koperasi Madani Berkah Bersama, tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugasnya.
“Ada oknum bersama Pengurus Koperasi Bina Tani, berinisial K, mengaku sebagai petugas dari Kehutanan kepada pengurus Koperasi MBB, namun setelah saya tanya via telpon inisial K tadi, malah berkilah dan mengaku sebagai konsultan Koperasi Bina Tani. Kalau Konsultan kenapa berani melakukan pematokan.? Ini kan bodong,” pungkas Albert.
Setelah ditelurusi oleh Kantor Hukum Togar – Albert dan Rekan, ternyata inisial K yang mengaku sebagai petugas dari Kementrian Kehutanan kepada anggota Koperasi MBB itu, ternyata hanyalah mantan petugas honorer di Kementrian KLHK, karena ada masalah yang bersangkutan sudah berhenti.
“Ini bahaya, ada pemalsuan identitas untuk membodohi masyarakat. Perlu diketahui bahwa Koperasi Madani Berkah Bersama Desa Buruk Bakul berbadan hukum, sudah melakukan RAT serta didukung penuh oleh mayoritas masyarakat Desa Buruk Bakul, tidak seperti koperasi Bina Tani yang hanya ada pengurus beberapa orang saja. Untuk itu kami akan melapor balik Koperasi Bina Tani Buruk Bakul ke Polres Bengkalis, karena kami duga mereka sudah melakukan laporan sepihak, dan perlu diluruskan. Kami juga meminta kepada pihak Polres Bengkalis untuk berada di tengah – tengah, dan perlu mempelajari secara komprehensif apa yang menjadi persoalan di lapangan,” pungkas Albert.
Direktur BAK LIPUN Sebut PT PAN United dan Koperasi Bina Tani Sudah Tutup, Jangan Halangi Kepentingan Masyarakat.
Kisruhnya permasalahan penguasaan lahan di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, membuat Badan Anti Korupsi Lembaga Independen Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis angkat bicara. “Melalui konferensi persnya kepada sejumlah wartawan, Direktur Eksekutif BAK LIPUN Abdul Rahman Siregar menyampaikan penjelasan kronologinya, dia mengaku sebagai salah seorang pelaku sejarah di sana, dan banyak berperan untuk masyarakat Desa Buruk Bakul di lokasi lahan eks Konsesi PT PAN United dan Koperasi Bina Tani tersebut.
Menurut Rahman pada bulan Februari 2015 terjadi kebakaran lahan yang dulunya pernah digarap PT. PAN United dan menghanguskan lebih kurang 200 Hektar. Pada saat itu PT. Pan United berstatus PAILIT dari putusan pengadilan Niaga Medan 13 Januari 2012 , Nomor perkara. 14/Pailit/2011/PN.Niaga/Medan.
‘Walaupun sempat dijadikan tersangka pada Desember 2015 terhadap korporasi PT. Pan United atas kebakaran lahan hutan, namun karena status Pailit PT.Pan United dan dicabutnya Izin Persetujuan Pencadangan kawasan hutan oleh kementrian kehutanan pada tanggal 26 September 2012, maka PT. Pan United di SP3 oleh Polda Riau,” jelas Abdul Rahman, Senin (12/08/2024)
Sedangkan Koperasi Bina Tani papar Rahman, berdasarkan berita acara rapat anggota tanggal 25 November 2015 bertempat di rumah Khairul Anwar SPd yang merupakan ketua koperasi Bina Tani waktu itu, membubarkan koperasi Bina Tani, selanjutnya ditanggapi dan dikabulkan oleh Dinas koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan ke Dinas Koperasi Provinsi Riau.
“Semenjak itulah, lahan tersebut terbiar dan tidak diurus, apalagi Koperasi Bina Tani sebelumnya telah menyerahkan seluruh Aset Lahannya kepada PT. PAN United seluruhnya melalui Addendum Perjanjian Kerjasama nomor 5 di Notaris Benizon, SH notaris di Pekanbaru, pada 7 November 2008 silam,” pungkas Aktivis anti korupsi Bengkalis ini.
Dijelaskan Direktur BAK LIPUN bahwa tanpa izin prinsip dari kementerian kehutanan, dan berlakunya izin lokasi juga telah habis pada tahun 2014, maka PT. PAN United tidak lagi menguasai lahan tersebut dan tidak bertanggung jawab kepada apa yang terjadi dilahan itu. Sedangkan Koperasi Bina Tani telah bubar.
“Maka jadilah lahan eks PT. DWIMAJAYA eks PT. PAN United tersebut tidak lagi bertuan. Apalagi pada April 2014 masyarakat Desa Buruk Bakul yang dihadiri 191 KK dan dihadiri oleh RT, RW serta Kepala Desa, menandatangani penolakan terhadap Koperasi Bina Tani dan PT.PAN United dan telah menyampaikan surat tersebut kepada keduanya,” tutur Abdul Rahman.
Selanjutnya Rahman menjelaskan bahwa permasalahan penguasaan lahan tersebut oleh Koperasi Bina Tani dan PT. PAN United terlalu bertimpa – timpa.
“Bahkan Hasil Audit BPK RI melalui Hapsem II tahun anggaran 2008, atas manajemen hutan yang terkait dengan kegiatan Inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, mitigasi perubahan iklim, perijinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, penebangan hutan dan pelaporannya, pengelolaan PNBP, serta pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Propinsi Riau menyatakan pelaksanaan pembangunan perkebunan sawit koperasi Bina Tani Buruk Bakul seluas 2.140 Ha dan Penerbitan IPK nya tidak sesuai ketentuan, Sehingga mengakibatkan Penerbitan IPK oleh Wakil Bupati Bengkalis pada areal land clearing perkebunan a.n Koperasi Bina Tani menjadi tidak sah, dan Penebangan kayu pada areal tersebut merupakan Ilegal logging, berpotensi hilangnya potensi kayu sebesar Rp.15.866.020.680,00,” ungkap Rahman.
Menurut BAK LIPUN, dari kronologi tersebut seharusnya tidak menjadikan kekisruhan penguasaan terhadap lahan itu berlarut – larut.
“Pemerintah serta penerbit izin lainnya, harus bisa bersikap tegas, sehingga masyarakat Desa Buruk Bakul juga akan mendapatkan pencerahan, dan tidak perlu lagi terpecah belah menyikapi situasi lahan pemerintah yang ada di desa mereka. Hal itu perlu segera dilakukan, demi impian masyarakat untuk memiliki kebun kelapa sawit di desa mereka, agar bisa menjadi kenyataan,” tutur Abdul Rahman Siregar
Direktur BAK LIPUN juga berharap agar pengurus dan anggota Koperasi Madani Berkah Bersama membuat laporan Pengaduan ke pihak berwenang.
“Pengurus dan anggota Koperasi MBB kita minta membuat laporan ke pihak berwenang, atas perbuatan dan tindakan dari Koperasi Bina Tani agar dapat diproses secara hukum positif karena perbuatan ini di nilai melanggar hukum,” pungkas Rahman mengakhiri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkalis dikonfirmasi melalui Kanit II Tipiter IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lokasi desa Buruk Bakul pekan lalu, berdasarkan laporan dari Pengurus Bina Tani Buruk Bakul yang diketuai Iwan.
“Ya berdasarkan laporan dari Koperasi Bina Tani, namun hal itu masih dalam tahap penyelidikan, kita belum mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkap Ipda Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara itu Ketua Koperasi Bina Tani Buruk Bakul Iwan dikonfirmasi terkait pihaknya melakukan pemasangan patok batas di area Eks Konsesi PT PAN United, hingga berita ini diturunkan belum bersedia menjawab. (rm/tim red)