Agam, Banuaminang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id tentang adanya masyarakat Kamang Magek yang memberikan kuasa kepada salah seorang jurnalis untuk melaporkan kepada perwakilan ombudsman sumatera barat.
Tadi malam (Selasa, 20/06) Banuaminang.co.id menghubungi penerima kuasa tersebut yaitunya Fuad Riza. “Berdasarkan informasi dari sekda Agam yaitunya Edi Busti, bahwa hari ini (Rabu, 21/06) akan diadakan rapat pembahasan masalah jalan yang dibuat pagar oleh PT. Bakapindo.” Terang Fuad.
Sebagai bukti saudara Fuad yang juga adalah rekan Banuaminang.co.id saat penelusuran ke jalan kabupaten yang teregister dengan nomor R 12002, Fuad Reza mengirimkan tangkapan layar pesan pendek dari sekda Agam dan asisten II Bupati Agam.
Penerima kuasa dari masyarakat Kamang Magek ini mengatakan bahwa surat-surat formil dan materil yang diminta pihak ombudsman perwakilan sumbar sudah lengkap, dan akan diantarkan ke ombudsman secara eksklusif bersama perwakilan masyarakat, Tim pers dan praktisi hukum.
Hal ini tentunya akan berimbas dan masyarakat akan mempertanyakan Penghargaan Ombudsman kepada Bupati Agam terkait kepuasan layanan publik, kredibilitasnya.
Kami berharap Pemkab Agam mengambil keputusan dengan cara seksama dan dalam tempo yang secepat-cepatnya, tulis pesan singkat yang ditujukan ke sekda Agam oleh penerima kuasa.
Edi Busti menyatakan berdasarkan hasil tangkapan layar yang diterima Banuaminang.co.id
“Tapi besok pemkab akan rapat membahas hal tersebut adinda, dan kamis akan nampak tindak lanjutnya dan pak bupati sudah perintahkan asisten 2 untuk menyelesaikan masalah bakapindo” ungkap sekda Agam.
Selanjutnya menyatakan “Tapi tolong kami di beri bahan yang berkaitan dengan bakapindo” pinta sekda.
Hal ini lah yang mengusik dan jadi pertanyaan hebat oleh Banuaminang.co.id seharusnya pihak Pemda sudah mengantongi bahan untuk acara yang dirasa sakral (oleh kami selaku jurnalis dan selaku kontrol sosial/red). Kalau bahan tidak ada atau kurang lengkap oleh pihak Pemda, padahal kami pun (jurnalis dan masyarakat/red) tentunya akan mencari dan meminta data tentunya kepada pemerintah daerah.
Sudah jelas tuntutan dari masyarakat adalah permasalahan jalan yang dipagar oleh bakapindo. Masalah izin dan AMDAL serta tetek bengeknya perusahaan bakapindo, itu bukanlah kewenangan pemerintahan daerah kabupaten Agam. Karena jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang teregister di Pemda Agam dan diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Nomor 406 Tahun 2015 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan dan Jembatan Kabupaten Agam.
Sedangkan jawaban dari Jetson selaku asisten II Bupati Agam menyatakan “Kami sedang mengupayakan bersama OPD terkait utk mengambil keputusan..” ungkap pesan singkatnya kepada penerima kuasa masyarakat Kamang Magek ini.
Guna keberimbangan data pemberitaan Banuaminang.co.id juga meminta konfirmasi kepada sekda Agam dan juga kepada asisten II, tadi malam. Tapi sampai pemberitaan ini terbit. Keduanya belum lagi memberikan konfirmasi tentang apakah memang betul pihak Pemda Agam akan membahas permasalahan jalan kabupaten yang telah teregister ini. Dan juga harapan masyarakat untuk perbaikan serta peningkatan jalan tersebut baik rabat beton maupun hot mix.
Hal ini tentunya berdasar, karena pemberitaan sebelumnya bahwasanya pihak Pemda Agam akan mengadakan dan membentuk tim investigasi terkait kasus Facebook salah seorang oknum ASN nya.
Apakah pembahasan ASN ini yang akan dibahas oleh Pemda Agam ataukah ter-sambil-kan pembahasan jalan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat Agam.
Wallahu alam.
Sebelumnya pada hari Selasa (20/06) masyarakat Kamang Magek menyatakan bahwa ada 2 mobil yang mendatangi atau masuk ke perusahan yang jalannya dipagari tersebut. Apakah informasi mengenai rapat pembahasan oleh Pemda ini bocor… Dan yang lebih anehnya lagi tadi malam tidak ada operasional perusahaan seperti biasanya ungkap narasumber kepada Banuaminang.co.id
(iing chaiang)
Referensi berita terkait :