Konflik Akses Jalan Berujung Pembongkaran Pagar di Perumahan Katamso Square 2, Mediasi di Perkim dan Polsek Delitua Capai Kesepakatan Damai

Sumut32 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Sebuah insiden pembongkaran pagar besi di Perumahan Katamso Square 2, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, memicu laporan polisi ke Polrestabes Medan. Pembongkaran pagar setinggi 2 meter dengan panjang 5 meter tersebut dilaporkan oleh Rizatta atas nama warga perumahan, dengan dugaan dilakukan oleh Darwin Halim dan sejumlah pekerja.

 

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 949 / III/2024/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Maret 2024, insiden ini melibatkan perselisihan terkait akses jalan umum dan pemindahan tiang gardu listrik. Sejumlah saksi mata, termasuk Indah Novita Sari, Rudiah, Jonson, Tjan Ki Jong, Hoa Seng, Ripin Jauhari, Dian Wahyuni Prasetio, M. Faisal Setiawan, Anggelia, dan Suandy, memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait kejadian tersebut.

 

Beberapa saksi menyebutkan bahwa Darwin Halim memerintahkan pekerja untuk membongkar pagar dengan alasan menghalangi jalan. Saksi Hoa Seng bahkan mengaku sempat mencoba menghalangi pekerjaan tersebut, menunjukkan surat pernyataan dari pengembang yang menyatakan jalan tersebut merupakan jalan umum.

 

Di sisi lain, Darwin Halim, sebagai salah satu pihak yang dilaporkan, membantah melakukan atau menyuruh pembongkaran pagar tersebut. Sementara itu, Handoko Wijaya, seorang developer dari Perumahan Tata Residance yang berdekatan, menjelaskan bahwa pembangunan pagar tembok yang menghalangi akses masuk warga Katamso Square 2 disebabkan oleh pihak Katamso Square 2 yang tidak memberikan izin pemindahan tiang gardu listrik PLN yang berada di atas tanah Tata Residance.

 

Meskipun terjadi ketegangan dan pelaporan ke polisi, permasalahan ini telah menemukan titik terang. Wong Kim Po alias Apo, yang merupakan pihak dari Developer Katamso Square 2 dan memiliki saham di perumahan tersebut, menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan damai dengan Handoko Wijaya di Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan pada tanggal 26 April 2024. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait pagar tembok yang menghalangi akses jalan warga.

 

Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, telah melakukan pengecekan TKP serta mendata korban dan saksi. Dengan adanya kesepakatan damai di Perkim, diharapkan permasalahan akses jalan dan pembongkaran pagar ini dapat terselesaikan dengan baik. (ld)