Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Setelah viral di sosial media terkait Satpol-PP kota Bukittinggi yang menertibkan badut di pelataran Jam Gadang. Kasat polisi pamong praja kota Bukittinggi Joni Feri, AP. melakukan klarifikasi terkait video yang mengatakan anggota satpol PP bertindak kasar saat menertibkan pedagang.
Dikonfirmasi kepada kepala Satpol-PP Bukittinggi. “Yang ditertibkan adalah badut pengamen yang meminta uang dengan kasar, anggota terpaksa mengambil tindakan dan mengamankan badut tersebut,” ungkap Joni Feri. (15/4).
Joni Feri pun berpesan kepada masyarakat, agar lebih bijak bermedia sosial, pastikan kejelasan dan kevalitan berita dan kejelasan video yang diunggah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan membuat berita simpang siur.
Badut tersebut melanggar perda no 2 tahun 2024 pasal 37c yang berbunyi berpenampilan dan beraktifitas yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, pelaku bisa dikenakan sanksi sosial dan atau denda sebesar 250 ribu rupiah, terang Kasat Pol-PP Bukittinggi.
Sumber : Satpol-PP Bukittinggi