Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Sorot Rumah Sakit Rp36,7 Miliar Tidak Layak Fungsi, Negara jangan Diam?

Kalbar140 Dilihat

Jagoi Babang, BanuaMinang.co.idPembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp36.789.000.000 berubah dari proyek pelayanan publik menjadi tanda tanya besar. Diresmikan secara administratif pada September 2024, rumah sakit tersebut hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya. Yang tampak justru retakan dinding, tangga rapuh, sanitasi belum lengkap, dan fasilitas utama yang belum beroperasi.

 

DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat mengungkap bahwa proyek ini bukan sekadar terlambat, tetapi sarat dengan indikasi penyimpangan:

 

Struktur bangunan mengalami retak sebelum digunakan;

Lingkungan dan akses pasien belum disiapkan;

Dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO) diduga ditandatangani tanpa verifikasi progres riil;

Komponen pengawasan senilai Rp1,64 miliar tidak menghasilkan fungsi kontrol yang terlihat.

 

“Ini bukan proyek yang molor, ini proyek yang dibayar seolah tuntas padahal belum selesai. Kami menduga terjadi mark-up, rekayasa progres, dan pembiaran sistematis,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar.

 

Rumah sakit ini tidak hanya gagal dalam fungsi pelayanan, tapi juga menjadi simbol bagaimana sistem pengadaan dan pengawasan bisa dikondisikan untuk lolos dari akuntabilitas. Ketika dana habis tapi masyarakat belum bisa mengakses layanan kesehatan dasar, maka ada yang lebih retak dari beton — yakni tanggung jawab negara.

 

Indikasi Masalah:

Aspek Temuan Utama

Konstruksi Retakan fisik, pekerjaan tidak selesai, lingkungan belum difungsikan

Pengawasan Biaya tinggi tanpa kontrol mutu, fungsi pengawasan tidak berjalan

Administratif Dugaan PHO/BAST diteken sebelum progres aktual selesai

Anggaran vs Progres Dana nyaris cair penuh, namun output fisik tidak mencerminkan pencapaian

 

Seruan Tindakan untuk Akuntabilitas:

 

DPD LSM MAUNG Kalbar menyerukan langkah konkret kepada lembaga negara:

 

1. Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat Provinsi Kalbar untuk menelusuri seluruh dokumen kontrak, progres, dan pengawasan.

 

2. Penyelidikan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas potensi pelanggaran UU Tipikor.

 

3. Evaluasi proyek DAK Fisik Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk penundaan proyek lanjutan di daerah lain.

 

4. Rapat dengar pendapat terbuka DPRD Bengkayang melibatkan rekanan, konsultan pengawas, dan dinas teknis.

 

Jika rumah sakit dibangun tanpa bisa digunakan, maka rakyat bukan hanya dirugikan secara ekonomi — mereka kehilangan hak dasar untuk hidup sehat. Proyek ini tidak gagal karena kurang dana, melainkan karena lemahnya pengawasan dan absennya keberanian pejabat publik untuk berkata cukup.

 

Negara tidak boleh bangga pada serapan anggaran, bila yang diserap adalah harapan rakyat yang justru dikhianati di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.

 

 

Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar

Diterima redaksi BanuaMinang.co.id 31 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *