Ketika Prestasi Tak Bisa Mengisi Lubang di Jalan dan Hati Publik
Oleh: Muhamad Alfarozy
Mahasiswa Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Menanggapi opini pembelaan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, terkait persoalan jalan berlubang yang menyoroti ketidaktahuan masyarakat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas ruas jalan tersebut, sesungguhnya menunjukkan kekeliruan dalam membaca keresahan publik. Kritik terhadap jalan berlubang tidak semestinya dibenturkan dengan capaian prestasi, apalagi dengan melemparkan persoalan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi yang secara administratif memang memiliki kewenangan atas jalan dimaksud.
Pendekatan demikian tidak akan meredam kritik maupun memperbaiki citra kepemimpinan. Sebaliknya, sikap yang terkesan menjauh dari substansi persoalan justru berpotensi memperburuk persepsi publik. Kritik mengenai jalan berlubang seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi daerahnya, bukan ditafsirkan sebagai upaya untuk menjatuhkan kepala daerah.
Masyarakat pada dasarnya membutuhkan kejujuran dan keterbukaan dari seorang pemimpin dalam menjelaskan kapasitas serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan. Ketika para pendukung lebih menonjolkan capaian dan prestasi selama masa jabatan sebagai respons atas kritik, hal tersebut justru dapat memperuncing ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi kepemimpinan di mata publik.
Lebih lanjut, klaim pembelaan yang menyatakan bahwa rekrutmen pejabat kunci telah dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi—dengan mencontohkan pengangkatan Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM yang disebut sesuai aturan—perlu diiringi dengan transparansi yang memadai. Pernyataan bahwa tidak terdapat nepotisme dan seluruh pengangkatan murni berdasarkan kompetensi serta kapasitas merupakan klaim normatif yang seharusnya dapat diuji secara terbuka. Tanpa keterbukaan data mengenai latar belakang, rekam jejak, serta indikator pengukuran kapasitas para pejabat tersebut, publik tidak memiliki dasar yang cukup untuk menilai objektivitas proses tersebut. Alasan-alasan normatif semata berisiko dipersepsikan sebagai pembenaran sepihak yang menutup kemungkinan adanya praktik patronase politik.
Apabila ingin lebih objektif dan meyakinkan, pemerintah daerah dapat mempublikasikan secara terbuka data latar belakang, kompetensi, serta rekam jejak ASN pada setiap struktur kedinasan melalui laman resmi yang mudah diakses publik. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan penilaian secara rasional dan berbasis data terhadap struktur OPD yang ada. Transparansi dan akuntabilitas inilah yang sesungguhnya dibutuhkan sebagai wujud tanggung jawab moral dalam tata kelola pemerintahan.
Kembali pada persoalan jalan berlubang di Tanah Datar, pada November 2025 kondisi jalan rusak tersebut telah merenggut nyawa seorang mahasiswi Jurusan Pendidikan Agama Islam angkatan 2022 UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang hendak menuju lokasi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Peristiwa tragis ini menegaskan bahwa persoalan jalan berlubang bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan keselamatan warga.
Pada 30 Januari 2026, Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Tanah Datar menggelar aksi simbolik sebagai bentuk protes dan solidaritas atas peristiwa tersebut. Sepanjang ruas jalan yang rusak terpasang spanduk protes sebagai ekspresi kepedulian terhadap korban. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut adanya jawaban dan langkah konkret dalam waktu 1 x 7 hari dari pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif atas ruas jalan tersebut.
Di tengah kritik yang berkembang, opini pembelaan terhadap Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menekankan capaian prestasi selama tiga tahun, mulai 2021 hingga 2024, dengan perolehan 69 penghargaan tingkat daerah dan nasional, 14 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta masuk dalam 12 besar Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), dan berbagai capaian lainnya. Namun demikian, deretan prestasi tersebut tetap dinilai tidak berbanding lurus dengan keluhan masyarakat mengenai persoalan jalan berlubang yang terus menjadi isu tahunan.
Tahun 2026, masyarakat Tanah Datar menerima “kabar baik” berupa alokasi APBD Provinsi sebesar Rp7,3 miliar untuk perbaikan Jembatan Manunggal, yang terbengkalai selama dua tahun pascagalodo. Ironisnya, saat opini ini ditulis, lampu kerlap-kerlip yang dipasang di kayu pembatas jembatan masih ada—semoga saja segera diganti agar pengendara benar-benar bisa merasa aman saat melintas.
Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan berada di tangan masyarakat Tanah Datar. Seorang bupati bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memberinya mandat untuk memimpin selama lima tahun. Terlepas dari persoalan masa jabatan dan aturan pencalonan kembali, legitimasi sejati tidak ditentukan oleh banyaknya penghargaan yang diraih, melainkan oleh kepercayaan publik. Keresahan yang muncul di media sosial bukanlah lahir dari ruang hampa, melainkan cerminan dari fakta sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.






