Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Mencari Informasi ke SPPG Pasia Laweh 

Agam165 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahyudi beserta tim mendatangi SPPG Pasia Laweh. (16/9/26).

 

Perwakilan ombudsman RI Provinsi Sumbar melakukan permintaan informasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Agam, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasia Laweh, Wali Nagari Pasia Laweh, Kepala Puskesmas Palupuh, Kepala Sekolah SDN 08 Nan Limo Mudik dan Kepala Sekolah SMPN 1 Palupuh.

 

Permintaan informasi ini dilakukan di ruangan meeting di SPPG Pasia Laweh.

 

Adel Wahyudi, menyatakan bahwasanya kehadiran Ombudsman memeriksa kasus dugaan keracunan di SPPG ini merupakan inisiatif mandiri (own-motion investigation).

 

“Dalam rangka pelaksanaan tugas Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat saat ini sedang melakukan pengumpulan informasi terkait implementasi Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sumatera Barat, Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan kunjungan ke Dapur SPPG Pasia Laweh pada hari ini,” ungkapnya.

 

Terkait keracunan massal:

Dulu juga pernah terjadi di Mangopoh, kami sedang mengambil data-data, juga sudah meminta kejelasan ke Satgas dan juga KSPPG. Kami sedang merumuskan hasilnya dan ini (di Palupuh) terjadi lagi.

 

Ini sudah kedua kali di Agam, kita sedang menguji tata kelolanya atau proses prosedur dari pelaksanaan MBG di SPPG ini. Apakah benar secara juknis atau mana tau ada potensi-potensi penyimpangan yang perlu kami gali dan dapat kita koreksi bersama-sama, lanjut Adel.

 

Terkait dugaan maladministrasi:

“Itu yang sedang kita gali dan kita cari, apakah ada penyimpangan tersebut diproses pengolahan makanan, keamanan pangan dan lainnya. Itu kan ada juknisnya, disinilah kita uji nantinya,” terang Adel.

 

SPPG ini, selama 30 hari diminta untuk perbaikan. Terkait sanksi tentunya ada eskalasinya.

 

“Sekarang yang perlu dilakukan oleh Agam, baik korwil, KPPG, atau satgas di Agam sendiri, karena ada kejadian di 2025 dan 2026, mari kita cek, apakah polanya sama atau tidak. Tentang perizinan, soal keberadaan bakteri di makanan,” lanjutnya.

 

Nanti kami akan menyampaikan koreksi kalau ada temuan, dimana koreksi itu untuk perbaikan kedepan, bukan soal sanksi. Terkait sanksi itu urusan BGN, bebernya.

 

Wawancara BanuaMinang dengan Kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahyudi

Terkait investigasi Ombusmand dilapangan:

selama ini aman, yang tidak datang yaitu mitra yayasan karena sakit, terang Kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Sumbar.

 

Himbauan Ombusmand Perwakilan Sumbar:

“Ini kan ada sejenis, Dua kejadian beruntun yang sepertinya (sementara) polanya sama. Temuan bakteri di makanan. Artinya ada aspek keamanan pangan yang terlanggar. Tiba-tiba bakteri itu ada di makanan yang menyebabkan keracunan. Disitulah menurut saya Pemda Agam, Satgas ataupun SPPG di Agam ini, konsen di perbaikan itu. Bagaimana tata kelola pengelohan makanan di SPPG itu dilaksanakan secara ketat. Seluruh SOP nya dijalankan secara ketat. Konsen harus kesitu, berdasarkan pola kejadian.” tutupnya.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait: