Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Terkait pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang adanya surat keterangan penolakan dari KUA kecamatan Mandiangin Koto Salayan nomor 118/KUA.3.13.3/PW.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024, terkait permohonan nikah dari M dan MS.
Hari ini Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada kepala KUA Mandiangin Koto Salayan melalui smartphone (21/4).
Syarifuddin S. Ag tidak menampiknya, kepala KUA ini menyatakan bahwasanya surat- surat kelengkapan untuk menikah nya tidak lengkap, ungkapnya.
“Tidak ada surat izin menikah dari wali nikahnya (calon mempelai perempuan/red) yaitunya dari ayah kandungnya.” Terang Sarifuddin.
Tentunya ini bertentangan dengan PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, lanjutnya.
Terkait nikah sirinya M dengan MS, Sarifuddin tidak mengetahuinya. Malahan kepala KUA Mandiangin Koto Salayan tersebut terkejut, mengenai hal tersebut.
Lebih lanjut Sarifuddin menerangkan berdasarkan PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah pada pasal 12 ayat 3 terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa menjadi pedoman penunjukkan wali nikah.
Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan sebagai berikut :
1.bapak kandung;
2.kakek (bapak dari bapak);
3.bapak dari kakek (buyut);
4.saudara laki-laki sebapak seibu;
5.saudara laki-laki sebapak;
6.anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
7.anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
8.paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
9.paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
10.anak paman sebapak seibu;
11.anak paman sebapak;
12.cucu paman sebapak seibu;
13.cucu paman sebapak;
14.paman bapak sebapak seibu;
15.paman bapak sebapak;
16.anak paman bapak sebapak seibu;
17.anak paman bapak sebapak;
Apabila wali nikah tidak hadir saat akad nikah, wali dapat membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/ Penghulu/ PPNLN sesuai domisili atau keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi. Terang Sarifuddin.
Mengenai nikah siri, secara Islam apabila dinikahkan oleh wali nasab dari calon pengantin perempuan seperti ketentuan diatas (ada pertalian darah dari bapak/red) maka nikah tersebut adalah sah berdasarkan ajaran Islam, tapi kalau diluar ketentuan tetsebut, tentunya seperti shalat tidak melaksanakan wudhu. Otomatis batal.” Tutup kepala KUA Mandiangin Koto Salayan.
Berdasarkan surat nikah siri dari M dan MS tersebut wali nikahnya adalah Mahyunir Katik Sutan di Bukittinggi pada tanggal 12/11/24. Dan berdasarkan keterangan dari keluarga MS, bahwasanya Mahyunir Katik Sutan tersebut tidak ada hubungan darah dengan mereka.
(iing chaiang)
Referensi berita terkait :