Keluarga Korban Dugaan Perundungan MTSN 2 Kamang Telah Menerima STTPL dari Polresta Bukittinggi

Bukittinggi9563 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Terkait kasus dugaan perundungan di salah satu madrasah yang telah terakreditasi A di kabupaten Agam. Hari ini Sabtu (6/1) pihak pelapor yaitunya Efrinaldi orang tua korban dari “RAH” mendatangi kantor Kapolresta Bukittinggi.

 

Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH dan awak media.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/2/1/2004/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT, maka keluarlah STTPL dengan nomor: STTPL/B/2/1/2024/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT hari ini Sabtu tanggal 6 Januari 2024.

 

Berdasarkan surat STTPL tersebut dituliskan adanya laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.

 

Riyan Permana Putra sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak dengan cepat dan tanggap terhadap dugaan kasus perundangan ini. “Bahkan kasus ini di tanggapi pihak Polresta Bukittinggi dalam waktu yang tidak begitu lama.” Ungkap pengacara muda ini.

 

“Semoga nantinya kasus akan ditangani lebih mendalam oleh pihak Reskrim (reserse kriminal) dan lain-lainnya.” Tutup Riyan.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *