Kelanjutan Kisah Perjalanan Nikah Siri, Pemukulan Terhadap Oknum ASN Bukittinggi Hingga Berlanjut ke Lapas Biaro

Agam2140 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Buntut dari pihak keluarga yang tidak menerima terkait nikah siri dan terjadi pemukulan terhadap oknum ASN kota Bukittinggi di bulan Desember tahun 2023, akhirnya menjadikan keempat orang tersebut menjadi tahanan di Lapas Biaro, sebagai titipan tahanan kejaksaan.

 

Keempat diduga pelaku tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor: PRINT-599/1.3.11/Eku.2/06/2024 yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan ditandatangani oleh Wiwin Iskandar Islamy, SH. MU selaku penuntut umum pada tanggal 11 Juni 2024.

 

Berdasarkan surat tersebut, pelapor mengalami luka di bagian tangan serta memar bagian kepala belakang dan bagian kening. Melanggar Pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55.

 

 

Dengan ketentuan bahwa ia ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Begitulah setidaknya beberapa poin dari Surat Perintah Penahanan tersebut.

 

Riyan Permana Putra dan rekan, saat dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut, dan pihaknya selaku kuasa hukum dari terlapor telah mengajukan permohonan penangguhan penahan, sama halnya dengan yang terjadi di Polresta Bukitinggi, Agar terlapor hanya wajib lapor. Tetapi hal itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

“Kita juga didampingi oleh pihak Penyidik dari Polresta Bukittinggi, untuk meyakinkan, bahwa selama ini terlapor telah koperatif terhadap kasus ini, tapi sayangnya permohonan kita ditolak.” Tutup Riyan. (12/6).

 

Sebelumnya beberapa Niniak Mamak, Banuaminang.co.id wawancarai disalah satu tempat di Nagari Nan Limo (11/6), terkait hal tersebut.

Niniak Mamak tersebut merasa heran, kenapa bisa berlanjut sejauh ini. Apalagi telah didamaikan oleh walinagari dan juga Bhabinkamtibmas. Dan perbuatan tersebut dirasa wajar, karena menikahi saudara wanitanya yang masih bersuami (waktu kejadian tersebut/red) dan pihak keluarga tidak mengetahui.

 

“Kalau dinagari lain, mungkin labiah parah dari iko, cuma lecet dan memar sajo noh malapor lo, alah ado pulo pardamaian. Yo indak mangarati lo wak jo urang ko.” Ucapnya dengan bahasa Minang.

Foto perdamaian diwaktu malam kejadian (20/12/23).

 

Dalam hal ini jelas-jelas walinagari Nan Limo tidak tegas dan dipermalukan oleh mereka yang tidak menghargai keputusan yang telah dibuat. Apalagi pihak Polresta Bukittinggi, juga kita sayangkan karena menindaklanjuti laporan yang sudah didamaikan oleh polisi yang ditugaskan di Nagari yaitunya Bhabinkamtibmas, tambah Datuk ini.

 

Dimana kedua Datuk atau Niniak Mamak ini berjanji akan mempertanyakan kepada walinagari Nan Limo. Dan kedua Datuk ini, meminta Banuaminang.co.id untuk menyembunyikan identitasnya.

 

Sekilas perjalan hubungan pelapor dengan MS

 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Banuaminang.co.id pada saat kejadian pemukulan tersebut (20/12/23) antara pelapor (oknum ASN kota Bukittinggi) dan MS berstatus nikah siri, berdasarkan surat Nikah Siri tertanggal 12 November 2023. Dimana mereka menikah di Bukittinggi, wali yang menikahkan adalah Mahyunir Kt. Sutan (tidak ada hubungan darah dengan MS) dimana saat itu MS masih berstatus istri sah dari Edi Suparman.

 

Akta cerai dibulan Desember dan surat menikah siri bulan November

MS dan Edi Suparman resmi bercerai pada bulan Desember 2023, hal ini dinyatakan oleh Akta Cerai Nomor 570/AC/2023/PA.Bkt pada tanggal 27 Desember 2023.

 

Selanjutnya mereka mengajukan Permohonan nikah ke kantor KUA, namun permohonan tersebut ditolak oleh kantor KUA itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan penolakan dari KUA kecamatan Mandiangin Koto Salayan nomor 118/KUA.3.13.3/PW.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024, terkait permohonan nikah dari M dan MS.

 

Selanjutnya MS mendaftarkan pengaduannya ke pengadilan Agama Bukittinggi untuk pengajuan wali adhol, dan diadakan sidang dengan nomor perkara 41/Pdt.P/2024/PA.Bkt

 

Dan akhirnya pada tanggal 15 Mei 2024 MS dan Pelapor, telah resmi mengantongi surat nikah, dimana pasangan ini menikah di kantor KUA Mandiangin Koto Salayan, hal ini dibenarkan langsung oleh Syarifuddin S. Ag selaku kepala KUA MKS kepada Banuaminang.co.id

 

Foto menikah di kantor KUA MKS (sumber foto: kepala KUA MKS)

Demikianlah sekilas perjalanan hubungan antara Pelapor dengan MS.

 

Sementara itu pihak Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi yaitunya Abdul Silaban SH, saat dikonfirmasi oleh Banuaminang.co.id membenarkan bahwa ada 4 orang yang dititipkan oleh pihak Kejaksaan Bukittinggi di Lapas Biaro. (12/6/24).

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *