Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Camat Aur Birugo Tigo Baleh bersama Kapolsekta Bukittinggi, Danramil 13/ABTB dan Ketua LKAAM Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (Rabu, 23/7). Mengadakan rapat koordinasi pendataan serta pendataan rumah kost dan kontrakan se kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, di aula kantor camat ABTB.
Menyepakati :
1. Berkomitmen menolak perilaku menyimpang (Narkoba, LGBT, Asusila dan Penyakit Masyarakat Lainnya)
2. Meningkatkan pengawasan terhadap perilaku menyimpang dan meningkatkan keterlibatan langsung satlinmas di Kelurahan masing-masing.
3. Mengajak keterlibatan seluruh unsur masyarakat baik langsung maupun tidak langsung untuk melaporkan dugaan terhadap perilaku menyimpang.
4. Mengupayakan pencegahan terhadap perilaku menyimpang di atas dengan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
5. Menginstruksikan Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penghuni rumah kos/kontrakan di wilayah masing-masing.
Sumber: kecamatan.abtb