Kasus Dugaan Penganiayaan di Polresta Pekanbaru Jalan Ditempat 

Riau267 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana dan/atau 352, sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan FD di Polresta Pekanbaru 30 Maret 2024 Nomor: LP/B/289/III/2024.

 

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, aparat kepolisian masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan didalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial FA.” kata Kuasa hukum pelapor, Afriadi Andika, S.H,. M.H.

 

Padahal, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Penganiayaan (Pasal 351 dan atau 352KUHPidana) terhadap Sdr.FD yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, adapun locus terjadi di Restoran Koki Sunda, Jl. Jend.Sudirman Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru-Prov. Riau, lanjutnya.

 

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

 

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

 

Komjen Drs,wahyu Widada,M.Phil mengatakan. Penanaman Nilai integritas oleh pimpinan serta pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan penyidik dalam rangka Transformasi penyidik polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan menuju polri presisi.

 

Undang-undang telah memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.

 

“Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut, klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan,” terang Afriadi Andika, S.H,. M.H.

 

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum,serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

 

Didalam Pasal 2 undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia

 

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

 

Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Polda Riau. Lanjut Afriadi Andika.

 

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka. Demikian disampaikan kuasa hukum korban penganiayaan, Afriadi Andika, S.H,. M.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar